Inilah Identitas Suporter Persija yang Keciduk Isap Ganja

Abadikini.com, BEKASI – Lima oknum suporter Persija nekad mengisap ganja seblum menyaksikan laga Persija Jakarta melawan Peseru Serui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (8/10/2018) petang. Mereka diamankan usai pesta ganja di gedung parkiran lantai 3‎ dan lantai 2 stadion.

‎”Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Rabu (10/10).

Dia menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan di antaranya SA (21),TH (26), KS (43), FR (32) asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Serta, seorang suporter asal Kuningan, Jawa Barat berinisial IF (22).

Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula saat polisi menerima informasi masyarakat di lantai 3 gedung parkir Stadion Patriot Candrbhaga, ada kerumunan pemuda yang mencurigakan.

Kemudian, anggota Polrestro Bekasi Kota yang melakukan pengamanan di ring 1 dan ring 2 atau di dalam pagar stadion, mengecek ke lokasi. Saat itu, polisi mendapati sekelompok pemuda yang tingkahnya mencurigakan di lantai 3 gedung parkir stadion, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap kelompok pemuda ini dan ditemukan ganja kering dengan berat 0,7 gram yang disimpan di dalam kaleng “Bloods”. Ganja ini disimpan di jaket yang dikenakan oleh tersangka SA.

Berdasarkan, pengakuan SA mereka memperoleh barang haram tersebut dari DL, yang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka membeli ganja seharga Rp 50.000 dari DL dan melinting dengan bungkus kertas rokok Sampoerna. Keempat tersangka yakni SA, TH, KS dan FR kemudian pesta ganja di gedung parkiran tersebut, sebelum diciduk polisi.

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka IF di gedung parkir antai 2 dengan barang-bukti dua linting ganja siap isap.

“Kami mengamankan 14 orang, dan melakuka tes urine. Dari hasil tes urine hanya lima tersangka yang positif mengomsumsi narkotika,” tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kartu anggota suporter Persija atas nama tersangka, tiga unit telepon seluler, tiga linting ganja, ganja dalam kaleng “Bloods”, serta lima tiket gelang yang dikenakan pelaku untuk masuk ke stadion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nmomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dor.ak/beritasatu)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker