Ada yang Menarik dari PP No. 43 Tahun 2018, Masyarakat Berhak Dapatkan Rp 200 Juta dalam Pencegahan Korupsi

Abadikini.com, JAKARTA – Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) disebutkan “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dikutip Abadikini dari Setneg.go.id. Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken PP tersebut sehingga peran masyarakat dalam penghargaan pencegahan dan pemberantasan korupsi mendapatkan apresiasi.

Dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2018 disebutkan, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi yang telah disebutkan yaitu Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Khusus besaran premi yang diberikan yakni dua permil dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan kepada negara.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan dua permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” demikian isi Pasal 17 ayat 4.

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 lalu dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM hingga sekarang berlaku. (RN.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker