Hasil DOKA Rp 4,3 Miliar yang Melibatkan Gubernur Aceh Berhasil Disita KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp4,3 miliar milik Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (IY). Uang itu diduga berkaitan dengan dua perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

“‎Penyidik telah menyita Rp4,3 miliar milik tersangka IY, baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (8/10/2018).

Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pert‎ama, kombatan GAM ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Dia diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijin proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Atas kasus suap DOKA, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN.ak/medcom)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker