Dibalik Kejanggalan Bebasnya Jennifer Dunn dari Kasus Narkoba, Netizen: Hukum di Indonesia kok Gini Banget Ya??  

Abadikini.com, JAKARTA – Kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari kasus narkoba telah dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Sebenarnya sangat aneh kalau diperhatikan mengingat ada sebuah kejanggalan dibalik bebasnya artis yang sering berurusan dengan kasus narkoba tersebut.

Kepada wartawan, Ade mengatakan Jennifer Dunn sudah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 2 Oktober 2018, setelah mendapat remisi hari kemerdekaan.

“Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. Satu bulan (remisi),” terang Ade.

Bebasnya Jennifer Dunn dari penjara mengundang tanda tanya netizen. Netizen menganggap hukuman ringan Jennifer tidak adil karena dirinya sudah beberapa kali tersangkut kasus yang sama.

“Yg udh bbrpa kali ketangkap krna kasus narkoba, skrg dkasih hukumannya bntr bgt. Yaiyalah gak akan jera tu orang. Hukum indonesia ko gini bgt ya?,” komentar netizen, di salah satu unggahan akun Instagram.

“Ga percaya sama hukum di Indonesia, aneh banget hukum di indonesia, Ada uang pasti disayang, ga Ada uang di tendang,”  Pinta salah satu netizen.

Pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun di tingkat banding hukuman Jennifer Dunn dipangkas menjadi 10 bulan, kalau diperhatikan ada sebuah kejanggalan dibalik bebasnya Jennifer Dunn, mengingat hukuman 4 tahun penjara bisa dipangkas 10 bulan dan sekarang dinyatakan bebas. (bob.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker