Dishub Kota Batam Akan Berlakukan Sanksi Fisik dan Pidana bagi Angkot yang Mangkal Sembarangan

Abadikini.com, BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam Rustam Efendi Akan memperlakukan sanksi fisik dan Pidana bagi Angkot yang ‘mangkal Sembarangan di wilaya Kota Batam kususnya.

“Dengan berdasarkan pada peraturan tentang terkait UU lalu lintas yaitu dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata Efendi kepada Abadiki,com, Minggu (7/10/2018).

Menurutnya, supir angkutan umum harus ingat bahwa ada ketentuan pemidanaan bagi pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang (Angkot) berdasarkan Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sanksi yang terdapat pada Pasal 126 UU a quo, berlaku bagi angkot yang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan, pangkalan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak serta bagi angkot yang melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek,” ujarnya.

“Dalam praktik di lapangan, aturan tersebut akan di terapkan oleh dishub kota batam secara rutin dalam berbentuk operasi keliling,” tambahnya.

Efendi menjelaskan, seluruh transportasi termasuk angkot berdasarkan UU 22/2009  tidak dibenarkan untuk ngetem atau parkir di tempat yang tidak boleh stop atau tempat yang tidak boleh parkir. Jadi semuanya harus mengikuti rambu-rambu jalan yang sudah dipasang dan dijabarkan dalam UU LLAJ.

“Jadi di aturan kita semua tempat di pinggir jalan itu tidak boleh dibuat parkir atau stop, kecuali ada tulisan boleh parkir (P biru) atau boleh stop atau di halte,” jelasnya.

“Adapun soal sanksi yang bisa didapatkan jika tidak mengindahkan rambu-rambu tersebut, memang di UU LLAJ berupa kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250,000,-, akan tetapi penegakan sanksi ini tergantung polisi, apakah akan dilakukan penegakan hukum dengan bukti pelanggaran atau penilangan,” pungkasnya. (ak.zulfahmi).

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker