Partai Bulan Bintang akan Lawan KPU Hingga ke PTUN

Abadikini.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menggelar Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di aula Bawaslu Kalsel, Rabu (3/10/2018).

Dimana dalam berjalannya Adjudikasi ini dipimpin oleh Ketua Persidangan (Adjudikasi) Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono didampingi Iwan Setiawan yang juga ketua Bawaslu Kalsel dan Azhar Ridhani.

Dimana dari KPU diwakili oleh komisioner KPU Kalsel, Sarmuji dan Hatmiati serta sekertariatan KPU Kalsel, Huri.

Pihak penggugat, dalam hal ini Gusti Ibrahim yang juga ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Kalsel, dan didampingi tim kuasa hukum termasuk Dian Korona.

Diketahui materi Adjudikasi kali ini adalah terkait berubahnya Dapil 6 dan 7 diduga kesalahan dari IT KPU, kejadian ini digugat oleh Partai Bulan Bintang (PBB).

“Tertukarnya Caleg PBB ini ada dari dapil 6 sebanyak lima Caleg, Dapil 7 sebanyak dua,” kata Dian Korona.

Diketahui Dapil 6 meliputi wilayah Tanbu Kotabaru sedangkan Dapil 7 meliputi Tala dan Banjarbaru.

Kuasa hukum DPW PBB Kalsel Samsul Bahri mengatakan jika putusan ajudikasi nanti tetap tak bisa mencapai apa yang mereka inginkan, PBB akan menempuh jalur hukum ke PTUN Banjarmasin.

“Kalau putusan Bawaslu Kalsel nanti tetap menolak, kami menunggu sikap klien kami untuk mengajukan gugatan di PTUN Banjarmasin,” kata Samsul.

Dia mengatakan tertukarnya caleg di dapil ini menyebabkan hak konstituen dua caleg menjadi tak terpenuhi.

“Bagi kami hak konstituen ini yang prinsip. Saya heran kenapa kesalahan administarasi kecil ini tak bisa diperbaiki. Karena setiap surat keputusan selalu dianggap ketika ada kesalahan bisa diperbaiki,” pungkasnya. (ak.trb.prk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker