Gugat KPU, Partai Bulan Bintang Hadirkan 2 Saksi di Sidang Bawaslu Hari ini

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) kembali memggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan kali ini adalah PBB menggugat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kuasa hukum PBB Firmansyah mengatakan sidang Ajudikasi kembali digelar hari ini, Kamis (4/10/2018) pada pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu RI.

“Sidang ajudikasi kali ini masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Firmansyah saat di hubungi Abadikini.com, Kamis (4/10/2018).

Firmansyah menjelaskan, PBB akan menghadirkan 2 orang saksi yakni tenaga teknis verifikasi Ibu Doriangat Pakpahan dan admin IT PBB Erianto

“Kedua saksi ini yang mengetahui peristiwa penolakan dokumen syarat calon sebanyak 95 orang hanya karena calon belum terupload ke dalam silon KPU. padahal silon hy merupakan sarana pendukung,” jelasnya.

Firmansyah menambahkan
“Sidang kemarin PBB telah menyerahkan 6 bukti dokumen salah satu bukti adalah syarat 95 caleg yang ditolak oleh KPU untuk diverifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum PBB Firmansyah menegaskan, pihaknya sangat siap menghadapi persidangan, PBB akan membawa seluruh bukti dokumen persyaratan sebanyak 95 caleg dari PBB pada sidang Ajudikasi pertama.

“Kita sudah siap membawa seluruh bukti dokumen syarat calon 95 caleg, yang membuktikan  bahwa 95 caleg PBB lengkap  seluruh dokumen syarat calonnya,” kata Firmansyah saat dikonfirmasi Abadikinicom, Rabu (3/10/2018). (ak.sop)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker