BNN Musnakan 2000 Gram Sabu dari Tiga Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri

Abadikini.com, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 2.093,91 (dua ribu sembilan puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dari 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (2/10/2018).

Dasar Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 29 / IX / 2018 / BNNP, tanggal 1 September 2018;, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 30 / IX / 2018 / BNNP, tanggal 10 September 2018;, Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP, tanggal 14 September 2018;

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-212 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2018, tanggal 07 September 2018.

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-220 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2018, tanggal 14 September 2018.

Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-224 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2018, tanggal 19 September 2018.

  1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 29 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Patimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam Prov. Kepri, Petugas BNNP Kepri telah melakukan Penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (35 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 967 (Sembilan ratus enam puluh tujuh) gram. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka R dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , dan UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

  1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 30 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 12.30 Wib di X-Ray Pelabuhan Ferry International Harbour Bay oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam Prov. Kepri telah mengamankan seorang Pria berinisial M (26 thn) WNI. Dari tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) gram. kemudian Tersangka beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika Sabu yang disita, sebanyak 170 gram dimusnahkan dan sebanyak 69 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

  1. Laporan Kasus Narkotika : LKN / 31 / IX / 2018 / BNNP

Pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 sekira pukul 20.00 Wib di depan Vihara Sei Panas Kota Batam Provinsi Kepri Petugas BNNP Kepri telah mengamankan dua orang Pria berinisial S (30 thn) dan I (40 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis Sabu. Dari kedua tersangka disita Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1.024  (seribu dua puluh empat) gram. Dari barang bukti narkotika Sabu

yang disita, sebanyak 990 gram dimusnahkan dan sebanyak 34 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Atas perbuatannya tersebut tersangka S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (ak.Zulfahmi/bnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker