Berbuat Zina di India Sudah Bukan Perbuatan Tindak Pidana

Abadikini.com, NEW DELHI – Pengadilan tinggi India telah memutuskan perzinaan bukan lagi sebuah kejahatan. Sebelumnya, undang-undang hukum era kolonial yang berusia 158 tahun itu menyebut pria yang berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah tanpa izin suaminya, telah melakukan kejahatan (tindak pidana perzinaan).

Seperti dilansir di laman BBC News, seorang pemohon telah menentang hukum tersebut. Pemohon menggambarkan tindakan sewenang-wenang dan didiskriminasikan terhadap laki-laki dan perempuan. Saat membacakan putusan tentang perzinaan, Hakim Agung Dipak Misra mengatakan tindak pidana telah menjadi alasan untuk masalah-masalah perdata, seperti perceraian.

Siapa yang menentang pasal tersebut? Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pengusaha India berusia 41 tahun yang tinggal di Italia, mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukum. Ia berpendapat aturan tersebut mendiskriminasi laki-laki, sementara memperlakukan perempuan seperti objek.

“Perempuan yang sudah menikah bukanlah kasus khusus untuk tujuan penuntutan karena perzinahan. Mereka tidak berada di tempat yang berbeda dari laki-laki,” kata petisi itu.

Undang-undang itu, kata Shine, juga secara tidak langsung mendiskriminasi perempuan dengan memegang anggapan yang keliru bahwa perempuan adalah milik laki-laki. Dalam petisi 45 halamannya, Shine mengutip secara bebas dari penyair Amerika Ralph Waldo Emerson, aktivis hak-hak wanita Mary Wollstonecraft dan mantan Sekjen PBB Kofi Annan tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

Namun, pemerintah partai BJP yang berkuasa di India telah menentang petisi itu, bersikeras bahwa perzinaan harus tetap merupakan tindak kriminal. “Meluluhkan undang-undang perzinaan akan berdampak pada kesucian pernikahan. Perzinaan akan melukai ikatan pernikahan,” katanya.

Berdasarkan hukum perzinaan, wanita tidak dapat dihukum sebagai penjahat. Sebaliknya, pria dianggap sebagai penggoda. Perempuan juga tidak bisa mengajukan keluhan terhadap suami yang tidak setia. Seorang pria yang dituduh berzina dapat dikirim ke penjara selama maksimal lima tahun, dibayar untuk membayar denda, atau keduanya. (leo.ak/rep)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker