Kuasa Hukum Bilang KPU Telah Berlaku Sewenang-Wenang Terhadap OSO

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak seharusnya mencoret kliennya dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Yang terjadi pada Pak Oso ini adalah suatu kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh KPU,” ujar Yusril di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin, (24/92018).

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.

Keputusan MK itu mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 yang mana anggota DPD merupakan representasi daerah, sedangkan partai politik telah memiliki representasi di DPR. Jika ada pengurus partai yang menjadi anggota DPD, ia akan menjadi representasi daerah sekaligus partai politik. Representasi ganda semacam ini, menurut hakim MK, Anwar Usman, menyebabkan produk legislasi bakal semata-mata berada di tangan pengurus partai.

Menurut Yusril, seharusnya KPU tak mencoret Oso dari DCT karena putusan MK itu berlaku prospektif ke depan. Putusan yang keluar setelah waktu pendaftaran caleg selesai itu seharusnya berlaku pada pemilu selanjutnya.

Selain itu, Yusril mempermasalahkan tindakan KPU yang meminta Oso mundur dari pengurus partai jika ingin tetap masuk dalam DCT. Hal ini, kata dia, menjadikan putusan MK seakan-akan memberikan arahan ke KPU untuk meminta pengunduran diri tersebut.

“Padahal itu tak boleh dilakukan. Saya sebagai orang yang menyusun UU MK tahu persis maksud para penyusun UU itu adalah bahwa putusan MK dalam hal pengujian UU itu normatif. Menguji normal, bukan menguji sesuatu apalagi harus mengajari KPU harus melakukan ini dan itu,” katanya.

Di sisi lain, Yusril menilai Oso sebagai Ketua Umum Partai Hanura tak bisa mundur begitu saja. Sebab, dalam anggaran dasar Partai Hanura seorang ketua umum dapat mundur setelah ditentukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa. “Jadi kalau normal ya dalam Munaslub, tak bisa seketika mundur begitu saja,” ucapnya.

Yusril menuturkan, saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Bawaslu. Dia berharap Bawaslu dapat segera memutuskan hal ini dalam waktu secepatnya. “Misalnya laporan diterima, maka tak diperlukan lagi persidangan hilangnya DCT itu, karena otomatis itu Pak Oso sudah memenuhi syarat dan tak perlu mundur sebagai Ketua Umum Hanura,” tuturnya. (tempo)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker