Ribuan Massa CDOB Desak Jokowi Segera Teken PP Tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru
Abadikini.com, JAKARTA – Ribuan Massa yang tegabung dalam Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Se-Indonesia gelar aksi di depan Istana Medeka Jalan Merdeka Utara, Senin (24/9/2018).
Mereka mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Peraturan Peperintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) dan Penataan Daerah (PETADA) sebagai penjabaran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Umum Forkonas DOB Sehan Salim Lanjar, SH membantah jika dedua PP ini di terbitkan maka akan menjadi dasar dibukanya kran pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Kenyataannya pemerintah melalui dewan pertimbangan otonomi daerah tetap bersikukuh untuk menutup kran pemekaran dengan dalih kondisi keuangan negara belum pulih.
“Proses pemekaran diawali dengan analisa mendalam terhadap potensi dan peluang kemandirian dari masing-masing daerah bila ingin mekar” kata Salim kepada Abadikini.com saat usai Orasi didepan Istana Negara,” Senin (24/9/2018).
Salim menegaskan, sumber daya yang tersedia di masing-masing Calon Daerah Otonom Baru (CBOD) sangat cukup untuk membiayai kebutuhan awal pemerintahan. Pasalnta kata Salim, pemerintah lupa akan sejarah Negeri ini pada awal kemerdekaan. Saat Negara belum memilikiki uang untuk membiayai aktivitas negara, kesultanan Jogyakarta dan Aceh tampil mensport negara dengan dukungan biaya yang cukup.
“Semua CBOD telah sepakat untuk mensuport Pemerintah Pusat pada tahap awal pemekaran (Pembentukan Daerah Persiapan) dengan membangun fasilitas yang dibutuhkan melalui konsep Smart City,” tegasnya.
Diketahui, ratusan Delegasi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran DOB Se Indonesia sebelum berunjuk rasa didepan Istana Negara, terlebih dahulu beraudensi dengan para senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) digedung MPR/DPR RI di Jakarta, Senin (24/9/2018). (ak.sl)