Inilah Identitas 8 Tersangka Pengeroyok Haringga Sirila Suporter Persija Hingga Tewas

Abadikini.com, BANDUNG – Dari 16 orang yang telah diamankan polisi, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) kemarin.

Para tersangka yang diamankan di antaranya Budiman (41), Goni Abdulrahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Anggara (19), SMR (17), DFA (16), dan Joko Susilo (31).

“(Tersangka) kebanyakan dari Bandung, ada juga dari luar Bandung,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulanan saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (24/9/2018).

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka, memiliki peran masing-masing. Mereka diketahui merupakan pelaku yang langsung mengeroyok korban hingga tewas di lokasi kejadian.

“Ada yang mukul, ada yang mukul dengan alat seperti balok kayu dan helm,” katanya.

Sementara itu, dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk mengeroyok korban seperti balok kayu, pecahan piring dan botol, helm, dan alat pukul tangan keling.

Polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.‎ Dengan begitu, Yoris tidak menampik akan bertambahnya tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“‎Kita juga himbau, jika ada yang terlibat (pengeroyokan) untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya. (ak/okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker