Ilham: KPU Siap Hadapi OSO di Pengadilan Bawaslu

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner KPU Ilham Saputra nyatakan lembaganya siap meladeni gugatan Ketua Umum Part‎ai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasca KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

‎”Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh pak OSO,” kata Iham di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Menurutnya sangat wajar gugatan yang diajukan OSO ke Bawaslu. Sebab, dalam aturan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan DCT dari KPU maka bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja.

“Hari pertama kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti senin dan selasa, rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu,” ujarnya.

Ilham menjelaskan KPU yakin langkah dalam proses pencoretan OSO dari DCT sudah sesuai aturan. Oleh karenanya kata Ilaham, KPU tidak gentar menghadapi gugatan ajudikasi yang dilayangkan oleh OSO.

“Kita siap hadapi. Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” terangnya.

Sebelumnya, OSO mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait pencoretan namanya dari DCT oleh KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

“Gugat ke Bawaslu,” kata OSO saat singgah di Posko Cemara, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018.

Diketahui, pencoretan nama OSO dari daftar DCT oleh KPU terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan itu tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017. (ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker