Tak Punya Malu, 12 Tersangka Korupsi APBD-P Malang Ngotot Nyaleg

Abadikini.com, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan 529 orang masuk ke dalam daftar Calon Legislatif Tetap (DCT). Yang menggelitik, 12 orang dari daftar itu berstatus tersangka kasus korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah wakil rakyat yang terlibat dalam pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin mengatakan, sebelumnya ada 535 orang yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), hingga Rabu (19/9/2018) malam. Jumlahnya kemudian menyusut jadi 529 setelah masuk DCT.

Zaenudin menyampaikan, kondisi ini disebabkan karena ada beberapa partai politik (parpol) yang calegnya mengundurkan diri. Selain itu ada pula yang diberhentikan dari keanggotaan parpol. Sehingga statusnya menjadi tidak memenuhi syarat.

“Itu yang kemudian ada irisan terhadap beberapa caleg yang masuk DCS. Salah satunya mereka yang (menjalani) proses hukum dan berstatus tersangka,” ujarnya saat rapat pleno terbuka penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Malang dan Sosialisasi tentang Kampanye dalam Pemilihan Umum 2019, Kamis (20/9/2018) dikutip Jawapos.

Zaenudin menambahkan, dari seluruh caleg, 12 diantaranya masih berstatus tersangka di KPK. Seluruhnya tersebar di hampir semua dapil. Mereka berasal dari tujuh parpol yakni PKB, Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Hanura, dan Demokrat.

Dia melanjutkan memang tidak semua caleg itu ditarik dari pencalegan oleh parpol. Pasalnya ada satu dari tiga syarat yang harus dipenuhi parpol ketika akan melakukan pencoretan. Antara lain ada surat pengunduran diri; jika meninggal dunia harus ada surat keterangan kematian; serta jika diberhentikan dari partai, harus ada surat pemberhentian.

“Itu kami identifikasi, hanya ada tiga partai yang calegnya tersangka dan kemudian ditarik dari pencalegan dan didukung oleh dokumen yang ada. Yakni Golkar, Nasdem, dan PKS,” lanjutnya. Rinciannya, Golkar ada 2 caleg, Nasdem 1 caleg, dan PKS 3 caleg.

Sebenarnya, lanjut dia, PDIP juga mempunyai caleg yang berstatus tersangka. Jumlahnya 3 orang. Namun PDIP tidak melakukan pencoretan. “Hak caleg tersangka memang masih dilindungi undang-undang, kecuali sudah ada keputusan inkracht,” terangnya.

Untuk caleg yang masih tersangka tidak ada penandaan khusus. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut. “Persoalan nanti apakah di dalam alat peraga itu kemudian ada penandaan, nanti tunggu keputusan lebih lanjut,” pungkasnya. (jpc)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker