Polemik Penggunaan Pasal TPPU oleh KPK untuk Mengusut Kasus Korupsi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui jarang menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat mengusut kasus korupsi. Bukan karena setengah hati, KPK berdalih menerapkan suatu kasus sebagai TPPU tidak sesederhana mengusut kasus suap atau gratifikasi.

“KPK harus menemukan bukti kuat terlebih dulu baru masuk TPPU, itu standar saja dan KPK selalu hati-hati dalam kasus yang kami tangani,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip Abadikini dalam Prime Talk Metro TV pada Rabu, (19/9/2018).

Febri mengatakan meski jarang terekspos, penerapan pasal TPPU berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan sudah banyak penyelenggara negara yang dikenakan TPPU bersamaan dengan pengusutan kasus korupsi atau suap.

Menurut Febri KPK bisa saja langsung menerapkan pasal TPPU dalam penyelidikan. Namun sering kali pihaknya mengumpulkan bukti terlebih dulu untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus korupsi.

“Yang kami lakukan tentu mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 8 Tahun 2010. Ketika KPK sebagai penyidik tindakan asal menyidik dugaan korupsi dan di dalam proses penyidikan ditemukan TPPU baru kami lakukan penelusuran,” kata dia.

Prinsip kehati-hatian, ungkap Febri, menjadi dasar bagi KPK menerapkan TPPU. Sebab, KPK tak memiliki kewenangan mengeluarkan surat penghentian penyidikan kecuali ada pembatalan atau perintah pengadilan untuk menghentikan.

“Kehati-hatian ini untuk menjaga keseimbangan dan memaksimalkan aset recovery dari TPPU, selain ada kepastian hukum yang kami jaga. Kami memahami masukan kepada KPK tapi kami tetap melihat fakta dan bukti tidak bisa hanya berdasar pada logika secara umum,” jelas dia.

Lain hal dengan KPK, Pakar Hukum TPPU Yenti Garnasih menilai komisi antirasuah bisa langsung menerapkan TPPU saat mulai mengusut kasus korupsi, tak perlu menunggu bukti-bukti. Menurut dia seluruh aliran dana korupsi pasti memuat unsur TPPU.

“Kalau korupsi dulu kemudian TPPU itu tidak strategis, harusnya bersamaan dan pasti ada aliran dana korupsi tidak mungkin tidak ada TPPU-nya,” ungkap dia.

Yenti memahami KPK berhati-hati dalam mengusut kasus-kasus korupsi namun bukan berarti mengabaikan hal yang tak kalah penting. Ia bahkan membandingkan KPK dengan kepolisian yang jauh lebih mampu menerapkan pasal TPPU secara bersamaan ketika mengusut kasus korupsi.

“Dan harus dipahami betul dulu filosofi munculnya TPPU itu untuk membantu kalau pengungkapan kejahatan korupsi sulit. Aturan ini bisa digunakan ketika penegak hukum menelusuri aliran dana,” jelas dia. (RN.ak/medcom)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker