Akankah TGB Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Divestasi Newmont?

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dalam kasus divestasi Newmont Nusa Tenggara. TGB diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013.

Menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK menemukan dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.

PT Multi Daerah Bersaing merupakan kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing dan PT Multi Capital. PT Daerah Maju Bersaing didirikan pemerintah Daerah NTB serta Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, tempat tambang emas Newmont. Sedangkan PT Multi Capital anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie. Adapun Recapital Asset Management, lembaga yang diduga mengalirkan duit ke TGB, perusahaan pengelola investasi Grup Bakrie.

Aliran dana dari Recapital Asset Management merupakan salah satu hal yang ditanyakan penyelidik KPK saat memeriksa Zainul di rumah dinasnya pada pertengahan Mei 2018. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. “Salah satu pertanyaan tentang aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening Bank Syariah Mandiri saya,” kata TGB menceritakan materi pemeriksaannya, seperti dilansir dari Tempo, Jumat (14/9/2018).

Kepada penyelidik KPK, Zainul mengatakan duit itu pinjaman dari Rosan Roeslani, pemilik Recapital, untuk kebutuhan pesantrennya, Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, di NTB. Ia mengatakan dana itu tidak ada kaitannya dengan divestasi saham. “Itu pinjaman yang sudah saya bayar,” kata TGB. (ber.ak/tempo)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker