Lagi, Tim Patroli Karlahut Koramil 02 Rambah Bersama Polsek Rambah Temukan Api
Abadikini.com, ROKAN HULU – Tim Kebakaran lahan dan Hutan (Karlahut) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR bersama Polsek Rambah menemukan lahan terbakar di Perbatasan Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) dengan Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang juga sudah pernah di police line beberapa waktu lalu Senin sore (10/9/2018).
Danramil 02 Rambah Kapten Inf Hendra P. Barus menerangkan, penemuan lahan yang berawal tim karlahut sedang melaksanakan patroli di Desa Rambah Tengah Barat.
”Saat kami sedang melaksanakan patroli karlahut, tim kami melihat adanya kepulan asap yang tebal di atas”, kata Danramil 02 Rambah Kapten Inf Hendra P. Barus kepada Abadikini.com saat ditemui dilokasi kebakaran.
”Selanjutnya, kami melakukan pemadaman sementara dengan cara manual agar api tidak menjalar kelokasi yang lain”, bebernya.
Setelah ditemukan lokasi Karlahut, tambahnya, tim karlahut langsung berkoordinasi kepada BPBD Rohul dan Damkar Rohul untuk dapat datang kelokasi guna melakukan pemadaman dengan mengunakan mobil Damkar.
”Kami juga sudah berkoordinasi kepada Damkar dan BPBD Rohul untuk dapat membantu dalam melaksanakan pemadaman di lokasi lahan yang terbakar”, kata Kapten Inf Hendra P. Barus
Tercatat, lokasi Karlahut terdapat di titik koordinat N 0°50′ 2″ E 100°17’58” dengan luas lebih kurang satu hektar.
Dengan bantuan mobil BPBD Rohul dan Damkar Rohul, api dapat dipadamkan sekitar pukul 17.20 wib. Saat ini tim gabungan telah melakukan pendinginan dilokasi lahan.
”Tim gabungan telah melakukan pendinginan. Kami juga harap kepada warga, agar tidak membakar lahan jika ingin melaksankan kegiatan bertani”, tutup Danramil 02 Rambah Kapten Inf Hendra P. Barus
Saat ini, pihak berwajib dalam hal ini Polsek Rambah sedang melaksanakan penyelidikan guna mencari pelaku pembakar lahan dan hutan.
Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan seperti ini beberapa tokoh maayarakat menyampaikan agar penegak hukum bisa bersipat tegas sesuai hukum yang berlaku dinegri ini. (R. Lubis)