Hakim Tipikor Medan ini Menangis Saat Diperiksa di Gedung KPK, Dalam Kasus Jual Beli Perkara

Abadikini.com, JAKARTA – Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menangis usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta didampingi pengacara saat diperiksa sebagai saksi.

Merry merasa tidak diperlakukan secara manusiawi. Pasalnya, ada beberapa berkas acara yang tiba-tiba diubah karena ada kesalahan pada nomor berita acara.

“Dengan adanya masalah tadi meminta merombak berita acara, saya mohon didampingi penasihat hukum saya. Itu saja yang saya minta,” kata Merry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu, (5/9/2018).

Dia juga mengeluhkan jadwal pemeriksaan yang berubah tiba-tiba dari pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB. Padalah, ia mengaku tidak sempat menyantap makanan karena pemeriksaan.

“Jadi mohon punya hak asasi manusia karena dengan adanya tadi saya mohon diberikan kesempatan didampingi penasihat hukum, walaupun kedudukan saya dijadikan saksi,” tambah dia.

Merry adalah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap jual beli perkara di PN Medan. Tersangka lain adalah Panitera Pengganti PN Medan Helpandi, pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Hakim Merry diduga menerima duit suap total SGD 280 ribu atau setara Rp3 miliar. Duit suap ini diduga untuk memengaruhi keputusan majelis hakim dalam perkara korupsi lahan yang menjerat Tamin. Merry adalah hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan berhadap Tamin.

Atas perbuatannya, hakim Merry dan Helpandi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RN.ak/mc)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker