22 Anggota DPRD Kota Malang Berjamaah Berurusan dengan KPK, Lembaga Wakil Rakyat Lumpuh??

Abadikini.com, MALANG – Keberadaan DPRD Kota Malang, terancam lumpuh total. Menyusul, diberangkatkannya 22 anggotanya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2/9/2018).

Kini, lembaga wakil rakyat ini, hanya menyisakan empat orang anggota. Yakni, Abdulrachman, yang diberi tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kota Malang, dari Fraksi PKB.

Tiga anggota lainnya, adalah Subur Triono dari Fraksi PAN. Serta, Tutuk Hariyani, dan Priyatmoko Oetomo, keduanya dari Fraksi PDIP.

Dua nama terakhir, yakni Tutuk Hariyani dan Priyatmoko Oetomo, kondisi sedang sakit, dan mengalami banyak keterbatasan dalam aktivitasnya.

Sebanyak 22 orang anggota legislatif tersebut, berangkat ke Jakarta, untuk memenuhi penyidik KPK, sebagai kelanjutan dari proses penyidikan atas kasus suap pembahasan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Mereka, akan menjalani proses penyidikan Senin (3/9/2018), dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan. Bahkan, ada kemungkinan mereka juga langsung menjalani proses penahanan.

Proses penyidikan ini, merupakan gelombang ketiga yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Setelah sebelumnya, telah menyeret 22 nama anggota dewan, wali kota non aktif, dan pengusaha ke meja hijau.

Sebanyak 18 orang anggota DPRD Kota Malang, kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sementara, empat nama lainnya sudah divonis bersalah. Yakni, mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, dan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Surabaya, juga sudah menjatuhkan vonis bersalah untuk Wali Kota Malang, non aktif, M. Anton, dan Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruzaman.

Sebanyak 22 anggota dewan yang sudah berangkat ke Jakarta, antara lain Teguh Mulyono, Diana Yanti, Erni Farida, Hadi Susanto, dan Arif Hermanto anggota Fraksi PDIP.

  1. Fadli dari Partai Nasdem. Imam Gazhali, dan Afdhal Fauza dari Partai Hanura. Bambang Trioso, Sugiarto, dan Choirul Amri dari PKS. Choerul Anwar, dan Ribut Harianto dari Partai Golkar.

Dari PPP ada dua nama, yakni Asia Iriani, dan Syamsul Fajrih. Suparno, Teguh Puji Wahyono, dan Een Ambarsari anggota DPRD Kota Malang, dari Partai Gerindra.

Serta, Indra Tjahjono, dan Sony Yudhianto dari Fraksi Partai Demokrat. Dua nama lainnya adalah, Mulyanto dari Fraksi PKB. Serta, Harun Prasojo, dari Fraksi PAN.

Menyikapi kekosongan yang terjadi di DPRD Kota Malang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, akan melakukan diskresi agar tidak sampai terjadi stagnasi pemerintahan di Kota Malang.

Langkah diskresi yang diambil oleh Mendagri tersebut, dasar hukumnya adalah UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Besok Senin (3/9/2018), tim Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota Malang, dan Sekretaris DPRD Kota Malang,” tegasnya.

Tjahjo juga memerintahkan, untuk segera membuat payung hukum, agar pemerintahan daerah dapat tetap berjalan. “Pemerintah daerah, ya Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan Forkominda Kota Malang,” pungkasnya.

Payung hukum, sangat dibutuhkan agar jalannya roda pemerintahan tidak terhenti. Mengingat, saat ini juga sudah mulai dilakukan pembahasan anggaran antara Pemkot Malang, dengan DPRD Kota Malang. (RN.ak)

Sumber: sindonews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker