Perjungkan 2 Dapil yang di Tolak KPU, Partai Bulan Bintang Kembali Daftarkan Gugatan ke Bawaslu

Abadikini.com. JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) telah memasukkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini, Rabu (15/8/2018) sore.

PBB gugat terkait dengan adanya 2 dari 80 daerah pilih (dapil) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang ditolak oleh KPU, ketika mereka melakukan pendaftaran. Otomatis, KPU tidak melanjutkan verifikasi dan pencalonan bacaleg di 2 dapil itu.

“Gugatan sudah kita masukan,” kata Kuasa Hukum PBB, Firmansyah, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018) sore.

Firmansyah menjelaskan, gugatan PBB kali ini adalah kaitan dengan Surat Keputusan daftar calon sementara (DCS) menjadi objek gugatannya.

“Intinya ada 2 dapil kita yang di TMS (tidak menenuhi syarat) oleh KPU dan 95 caleg kita tidak diverifikasi oleh KPU,” ujarnya.

Adapun petitumnya adalah sebagai berikut:

1.Membatalkan SK DCS
2.Meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg

Diketahui 78 dapil lainnya yang didaftarkan oleh PBB dengan jumlah 382 bacaleg DPR RI itu telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU. Sehingga, PBB termasuk satu dari tiga partai yang dinyatakan 100 persen bacaleg DPR RI memenuhi syarat, selain PKB dan Partai NasDem. Ini berdasarkan hasil rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI untuk pemilu 2019.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa, Partai Bulan Bintang pada saat pendaftaran bakal caleg DPR RI sempat mengajukan sengketa.

Kemudian, sengketa itu diselesaikan dengan mediasi. Hasilnya bahwa KPU menolak 2 dari 80 dapil yang didaftarkan, yakni dapil Jabar III dan Jabar VIII.

Sehingga proses pendaftaran dari partai yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut dilanjutkan untuk 78 dapil lainnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker