Kasus Video Porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Digugat

Abadikini.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan bersama Nazriel Ilham alias Ariel Noah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini dikatahui terjadi pada tahun 2010 silam. Ariel sendiri telah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 lalu dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hingga saat ini kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan dan tidak ada kejalasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/8/2018).

Pasalnya, kata Nugroho, gugatan praperadilan ini merupakan upaya pihaknya untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Ia mengklaim jika gugatan ini tidak dilayangkan berdasarkan permintaan dari Luna Maya atau Cut Tari. Nugroho pun mengaku pihaknya tidak mengenal kedua artis tersebut.

“LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini,” ujarnya.

Nugroho menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL  pihaknya meminta hakim memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini.

Menurutnya, SP3 terhadap kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari ini penting karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang sebagai tersangka seumur hidupnya.

Gugatan praperadilan ini, Kata Nugroho, juga merupakan bukti keyakinan pihaknya bahwa polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

“LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan polisi tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga kasusnya berlarut-larut,” ujarnya.

Nugroho juga memastikan bahwa gugatan praperadilan pihaknya di PN Jakarta Selatan telah masuk dalam agenda kesimpulan, Kamis (2/8/2018) kemarin.

Menurut dia, dalam jawabannya kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan polisi sejumlah berkas bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010.

Namun, lanjut dia, kuasa hukum Kapolri itu tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi polisi (P 19).

“Setelah agenda kesimpulan kemarin, maka agenda berikutnya minggu depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini,” tutur Kurniawan. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker