Jimly Ingatkan MK Jangan Main Politik Soal Gugatan Syarat Cawapres

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta Hakim MK hati-hati dalam memutus gugatan syarat Cawapres yang diajukan Partai Perindo.

Jimly menyarankan agar MK memutus gugatan syarat Cawapres setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran Capres/Cawapres 2019 ditutup.

“Putusannya jangan sebelum tanggal 10. (Diputuskan) sesudah tanggal 10, bila perlu tanggal 11. Kalau sudah tanggal 11 nggak bisa lagi, karena pendaftaran sudah (tutup),” ujar Jimly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Jimly menyarankan MK tak perlu terburu-buru dalam memutuskan gugatan uji materi syarat Cawapres tersebut.

Alasannya, Jimly khawatir MK malah akan dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi itu.

“Kalau sebelum pendaftaran, terlalu dipaksakan karena ini menyangkut engine sub democracy. Aturan itu bukan hanya soal sepele, tapi dia berpengaruh kepada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan. Dia harus mendengar banyak pihak, audi et alteram partem, maksudnya semua pihak harus didengar,” papar Jimly.

“Tidak mungkin (MK) menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari. Kalau 10 hari, orang akan mencatat itu. Dia mau cepet-cepetan. Artinya, dia sengaja main politik untuk bikin kegaduhan,” imbuhnya.

Dengan demikian, andai MK nantinya mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya baru berlaku untuk Pilpres berikutnya.

Hal ini agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019 yang pendaftarannya sudah tinggal menghitung hari.

“Jadi sebaiknya, dua-duanya itu dibayangkan. Harus berlaku untuk yang akan datang saja,” ujar Jimly.

Duketahui, Wapres JK sebelumnya menyatakan harapannya agar MK mempercepat putusan gugatan uji materi syarat cawapres.

JK bahkan berharap putusan diketok sebelum 10 Agustus, hari terakhir pendaftaran Capres-Cawapres.

“Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10, saya harap seperti itu, mau 10 pagi silakan lah, yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam,” ujar JK disela-aela diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Keputusan maju-tidaknya di Pilpres 2019, ditegaskan JK tergantung putusan MK. Bila gugatan yang diajukan Perindo diterima MK, JK tetap menyerahkan keputusan Cawapres kepada petahana Jokowi. (arkan.ak/ts)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker