Bawaslu Gelar Sidang Mediasi Partai Bulan Bintang dengan KPU kedua Hari ini

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang (PBB) akan tetap dilanjutkan pada Selasa (31/7) besok. Mediasi kedua tersebut akan digelar di Bawaslu.

“Rencananya besok (hari ini) akan kami lanjutkan lagi mediasi. Sekitar pukul 10.00 WIB di Bawaslu,” ungkap Afif ketika dijumpai di Bawaslu, Senin (30/7/2018).

Dia melanjutkan, jika dua kali proses mediasi gagal maka gugatan sengeketa pendaftaran caleg oleh PBB akan dilanjutkan ke tahapan ajudikasi. Proses mediasi dan ajudikasi ini akan memakan waktu 14 hari kerja sejak hari pertama mediasi.

Gagal Mediasi Perdana dengan KPU

Dalam mediasi dengan PBB itu, hanya ada dua komisioner KPU yang hadir, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Mediasi itu hanya berlangsung sekitar setengah jam.

Menurut Yusril, kehadiran dua komisioner KPU tersebut tidak dapat mempresentasikan dan tidak bisa mengambil keputusan atas nama KPU. Kecuali, jika Ketua KPU Arief Budiman memberikan surat kuasa kepada dua Ilham dan Evi sebagai perwakilan KPU.

Sayangnya, lanjut Yusril, Ilham dan Evi tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas dari ketua KPU. Begitu pula sejumlah anggota biro hukum KPU.

“Presiden saja ngasih surat kuasa ke Mensesneg. Beri kuasa kepada advokat untuk mewakili di persidangan. Masak KPU menunjuk biro hukum tanpa surat kuasa,” kata Yusril.

“Jadi kami tidak mau untuk apa mediasi dengan orang ini,” ujarnya..

Yusril berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, KPU dinilai tak adil dan diskriminatif kepada pihaknya selama tahapan Pemilu 2019.

“Akan membuat Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakukan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU,” kata Yusril, usai mediasi dengan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/7).

Yusril tidak merinci komisioner KPU yang akan dilaporkan. Dia hanya mengaku telah memiliki bukti. Selain itu, sudah ada petinggi partai politik lain yang bersedia menjadi saksi.

“Bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat. Bahkan, jauh lebih parah daripada yang dialami PBB,” ucap dia.

“Karena ada perlakuan diskriminatif ada kecurangan seperti itu terpaksa kami harus laporkan polisi tindakan KPU itu,” kata Yusril.

Sebelumnya, KPU menolak berkas pendaftaran bakal caleg DPR PBB di 24 daerah pemilihan (dapil) lantaran berkas diserahkan lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Diketahui, PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran KPU menolak untuk memproses sejumlah berkas bakal caleg di 24 dapil.

KPU menolak lantaran PBB menyerahkan berkas melebih batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni 17 Juli pukul 24.00 WIB.

PBB lantas mengajukan gugatan atas sikap KPU tersebut ke Bawaslu. Bawaslu lalu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.

PBB juga sempat digagalkan KPU dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Partai berlambang bulan dan bintang itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Manokwari Selatan, Papua. Namun, Yusril dan kawan-kawan memenangkan gugatan dan berhasil lolos ke Pemilu. (ak.beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker