Berikut Ini Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2018 di MK hingga Putusan Dismissal dan Akhir

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai menggelar sidang pendahuluan 70 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimohonkan pasangan (paslon) calon kepala daerah di berbagai daerah pasca digelarnya Pilkada Serentak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota pada 27 Juni 2018 lalu pada hari Kamis-Jumat (26-27/7/2018).

Jumlah permohonan ini lebih banyak dibanding permohonan sengketa pilkada pada 2017 yang berjumlah 50 permohonan.

Sidang pendahuluan pertama pada Kamis 26 Juli MK menyidangkan 35 permohonan. Berukit ini rinciannnya: 23 permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Sinjai (2 permohonan), Bogor, Bangkalan (2 permohonan), Banyuasin, Subang, Lahat, Kerinci, Deiyai (2 permohonan), Padang Lawas, Bolaang Mongondow Utara, Sanggau, Tabalong, Belitung, Biak Numfor, Sumba Barat Daya, Pulang Pisau, Aceh Selatan, Rote Ndao (3 permohonan).

Lalu, 6 permohonan sengketa Pilkada Kota Gorontalo, Palembang, Padang Panjang, Baubau (2 permohonan), Madiun. Dan, 6 permohonan sengketa Pilkada Provinsi Lampung (2 permohonan), Sulawesi Tenggara, Papua, Sumatera Selatan, Maluku Utara.

Sementara sidang pendahuluan 35 permohonan lain digelar Jumat (27/7). Berukut ini rinciannya: 35 permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dairi, Konawe, Pemekasan, Tapanuli Utara (2 permohonan), Timor Tengah Selatan, Cirebon, Parigi Moutong, Kolaka, Kepulauan Talaud, Bantaeng, Donggala, Pinrang, Mimika (5 permohonan), Memberano Tengah, Manggarai Timur, Puncak, Sampang, Maluku Tenggara, Kapuas, Alor. Lalu, 7 permohonan sengketa Pilkada Kota Pare-pare, Makassar, Cirebon, Tegal, Bekasi, Serang, Subulussalam, Palopo. Dan 1 permohonan sengketa Pilkada Provinsi Maluku.

Dalam sidang pendahuluan ini, kata juru bicara MK Fajar Laksono, setelah pemohon memaparkan materi dalil-dalil permohonannya. Selanjutnya, KPUD dan Bawaslu menyampaikan jawaban atas semua permohonan yang disidangkan karena keduanya selalu menjadi pihak termohon.

“Setelah sidang pendahuluan dua hari ini, KPU dan Bawaslu harus memberikan jawaban secara tertulis sebagai bantahan dari permohonan,” kata Fajar, Jumat (27/7/2018).

Selanjutnya kata Fajar, saat sidang pemeriksaan, baik itu pemohon, termohon, maupun pihak terkait diberi kesempatan secara seimbang dalam proses pembuktian atau memberi keterangan (saksi/ahli). “Nantinya, semuanya bisa terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Seperti diketahui kata Fajar, setelah sidang pendahuluan yang berlangsung selama dua hari ini, semua permohonan sengketa pilkada ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 6-8 Agustus 2018.

Selanjutnya, pembacaan putusan dismissal pada 9-15 Agustus 2018 terkait pemeriksaan syarat formil dalam setiap permohonan seperti syarat selisih suara, legal standing. “Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara itu,” lanjutnya.

Putusan dismissal itu salah satunya kata Fajar, adalah memutuskan apakah syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada ini telah sesuai dengan persyaratan yaitu harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat. “Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK tersebut,” jelasnya.

Apabila, permohonan sengketa pilkada yang memenuhi syarat selisih maksimal 2 persen suara akan berlanjut ke sidang pleno (pembuktian) pada 16 Agustus-10 September 2018. Lalu, pembahasan sidang pleno RPH dijadwalkan pada 12-17 September 2018. Dilanjutkan, “sidang pengucapan putusan akhir pada 18-26 September 2018,” pungkasnya. (ak.beng)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker