KPU: Hanya 8 Daerah yang Penuhi Syarat Gugatan ke MK

Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 42 kasus. Namun, dari gugatan tersebut, hanya delapan yang memenuhi syarat.

“Dari 42 sengketa itu, yang memenuhi thresholdnya antara 0,5-2 persen, hanya delapan daerah,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (11/7/2018).

Menurut dia, jumlah gugatan pada pilkada tahun ini jauh menurun. Pasalnya, pada pilkada sebelumnya gugatan yang masuk ke MK mencapai 100 lebih sengketa. “Jauh, trennya turun jauh,” ucap dia.

Arief mengakui syarat batasan selisih ambang batas menjadi salah satu penyebab turunnya gugatan ke MK. Namun, menurut dia, kedewasaan berpolitik yang utama membuat sengketa menurun.

Dengan adanya kedewasaan politik itu, kandidat dan partai politik melihat proses pilkada berlangsung baik dan lancar. Sehingga, mereka bisa menerima hasilnya.

“Sekarang yang penting adalah apa yang harus kita kerjakan ke depan setelah pilkada ditetapkan,” ujar dia. (ak.mtr)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker