Datanglah Hari Kita Mengadili Lembaga Survei

Datanglah hari itu. Tanggal 9 Juli 2018, KPUD serentak mengumumkan hasil resmi perhitungan suara di 171 wilayah pilkada. Kitapun tahu siapa yang dinyatakan pemenang oleh KPUD.

Itu sekaligus menjadi pengadilan bagi lembaga survei. Di hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018, 14 hari sebelum KPUD mengumumkan pemenang, aneka lembaga survei sudah terlebih dahulu mengumumkan pemenang pilkada di beberapa wilayah penting, berikut prosentase.

LSI Denny JA sendiri mengumumkan pemenang itu tak hanya lewat siaran langsung TV, Radio, Media Online, bahkan Live Streaming. Saya pribadi sengaja membuat meme 10 provinsi, menyebarkannya pada banyak grup WA dengan pesan.

Ujar saya, mohon simpan 10 pengumuman Quick Count LSI, pemenang, prosentase kemenangan, bahkan angka golput. Dalam pesan itu, saya katakan pula, bersama kita menunggu hasil KPUD untuk kita bandingkan, kita uji seberapa akurat hasil Quick Count.

-000-

Hari pengadilan itu sudah tiba. Membanding dengan Real Count KPUD, semua klaim pemenang yang dinyatakan aneka lembaga survei terbukti.

Jawa Barat menjadi wilayah yang paling hot. Di wilayah itu pula, selisih Quick Count Denny JA dibandingkan hasil KPUD, sebagai contoh, hanya 0,1 persen. LSI mengumumkan di tanggal 27 Juni 2018, pemenangnya Ridwal Kamil di angka 32.98 persen. Lalu 14 hari kemudian, KPUD mengumumkan secara resmi pemenangnya Ridwan Kamil di angka 32, 88 persen.

Di balik angka itu, telah terjadi pengadilan untuk dua prinsip utama lembaga survei. Pertama, pengadilan atas metode riset yang diterapkan lembaga survei. Hasilnya, metode riset itu  terbukti sahih dan akurat.

Lembaga survei mengambil kesimpulan siapa yang menang cukup dengan sampel saja. Dari 74 ribu TPS di seluruh  Provinsi Jabar, lembaga survei cukup mengambil sampel sebanyak 250-350 TPS. Itu hanya  0,3-0,5 persen dari keseluruhan TPS. Oleh karena hanya mendaya gunakan sampel, hasil quick count bisa sangat cepat.

Tapi bagaimana menjelaskan sampel yang hanya 0,3-0,5 persen dari populasi kok bisa akurat memprediksi siapa yang menang? Bahkan untuk kasus LSI Denny JA, selisih quick count dan real count hanya 0, 1 persen?

Jawabnya adalah revolusi ilmu pengetahuan. Metode Multi Stage Ramdom Sampling itu buah paling manis  dari trial and error untuk satu prinsip penting. Hanya dengan meneliti sedikit, sejauh metodenya benar, kita tahu keseluruhan. Untuk kasus Indonesia, sudah ratusan kali terbukti bahwa metode multi stage random samping itu akurat.

Di samping soal metode riset, quick count juga menyangkut eksekusi lapangan. Seberapa rapih lembaga itu mengeksekusi prinsip ilmu pengetahuan di lapangan? Bagaimana lembaga survei ini mengontrol human error dari manajemen risetnya sendiri.

Sebagus apapun prinsip ilmu pengetahuan, jika eksekusinya salah, dan human error tak terkontrol, hasilnya juga salah. Dengan akuratnya prediksi quick count, terbukti pula lembaga survei itu kapabel mengendalikan human error.

-000-

Tapi bagaiman menjelaskan survei opini publik di luar quick count. Walau minor, terjadi pula kasus hasil akhir KPU berbeda dengan survei menjelang hari pencoblosan?

Untuk lembaga survei yang kredibel, yang teruji dari hasil quick count, perbedaan hasil itu bukan masalah metode riset dan human error. Dua hal penting itu sudah terbukti bisa diatasi.

Masalahnya hanya satu. Opini publik bisa berubah seminggu terakhir menjelang pencoblosan. Itu tak lagi terpantau oleh lembaga survei.

Survei dengan wawancara tatap muka membutuhkan waktu sekitar 10 hari riset. Sementara hasil survei itu sudah harus diumumkan sebelum 3 hari tenang.

Akibatnya data lapangan yang dikumpulkan lembaga survei umumnya data yang berjarak 7-14 hari sebelum

hari pencoblosan. Selama 7-14 hari itu selalu mungkin terjadi mobilisasi opini secara massif, negative dan attacking campaign, bahkan kadang money politics yang bisa mengubah pemenang.

Di situ letak perbedaan survei dengan quick count. Walau jarang terjadi, opini yang dipotret lembaga survei bisa berubah setelah disurvei. Untuk quick count yang diriset adalah hasil akhir resmi di TPS yang tak lagi berubah. Sementara yang diriset lembaga survei adalah opini sebelum hari pencoblosan, yang sangat mungkin beralih.

Jika survei opini publik hasilnya bisa berubah, lalu buat apa membuat survei? Problem pada survei itu,  yang berbeda signifikan dengan hasil pencoblosab pada 7-14 hari kemudian, hanya terjadi pada kasus tertentu saja. Itu kasus yang jarang, hanya untuk 5-10 persen kasus.

Umumnya hasil survei terakhir, dari lembaga kredibel, yang datanya diambil hanya beberapa hari menjelang pencoblosan, sekitar 90 persen  bisa menjadi prediktor yang akurat. 

Di samping itu, peradaban belum menyediakan alternatif lain untuk membaca opini publik secara lebih akurat. Jika tidak melalu survei opini publik, metode lain hanyalah menggunakan perasaan, prakiraan, yang jauh lebih besar kemungkinan salahnya.

-000-

Hari itu, 9 Juli 2018, pengadilan terhadap lembaga survei sudah tiba. Dengan melihat tak ada satupun klaim kemenangan versi Quick Count Lembaga Survei yang berbeda dibandingkan Real Count KPU, kita tahu apa yang akan dikatakan hakim.

Hanya dua kata: Not Guilty! Tak ada kesalahan lembaga survei. Bahkan lembaga survei membawa revolusi mengawinkan ilmu pengetahuan dalam pertarungan politik. Kita dapat bertarung dalam politik dengan terukur, terbaca perubahan dukungan  dari waktu ke waktu.

Lembaga survei akan tetap di sana selama demokrasi hadir karena demokrasi  itu ibu kandung lembaga survei.***

Denny JA

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker