Walikota Ali Ibrahim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan

Abadikini.com, TIDORE – Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim menghadiri Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 masa persidangan II tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Insiatif DPRD tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bertempat di Gedung DPRD Kelurahan Tongowai, Rabu (3/7/2018).

Rapat Paripurna ke-4 dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman dan Rapat Paripurna ke-5 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD.

Walikota pada kesempatan ini menguraikan posisi keuangan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam Neraca Daerah per 31 Desember 2017. “Pertama, Nilai Total Aset yang dimiliki Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp1.428.565.499,00. yang terdiri dari Nilai Aset Lancar, Nilai Investasi Daerah, Nilai Asset Tetap dan Nilai Asset lainnya. Kedua, Nilai Total Kewajiban Daerah sebesar Rp 2.522.046.356,00. Ketiga, Nilai Total Ekuitas sebesar  Rp1.426.043.453,00,” kata Ali Ibrahim, Rabu (3/7/2018).

Walikota pada kesempatan ini menguraikan laporan realisasi APBD tahun 2017 sebesar Rp773.806.179.371,00 atau 98,14 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp788.502.701.410,00. Pendapatan Kota Tidore tahun 2017 tidak mencapai target sebesar Rp14.696.522.039,00. Realisasi pendapatan daerah bersumber dari: PAD terealisasi sebesar Rp51.241.639.551,00 atau sebesar 84,20 persen dari jumlah yang dianggarkan. “Pendapatan Dana Perimbangan terealisasi sebesar Rp660.647.240.010,00 atau 92,99 persen dari jumlah yang dianggarkan. Pendapatan Dana Penyesuaian terealisasi sebesar Rp48.494.505.000,00 atau 100 persen dari jumlah yang dianggarkan. Pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi terealisasi sebesar Rp11.436.794.810,00 atau 198,90 persen dari jumlah yang dianggarkan. Pendapatan Hibah terealisasi sebesar Rp1.986.000.000,00 atau 99,30 persen dari jumlah yang dianggarkan,” ujarnya.

Realisasi Belanja dan Transfer tahun anggaran 2017 kata Ali, sebesar Rp740.297.331.634,00 atau terealisasi sebesar 93,67 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp.790.346.661.955,00. Tahun 2017 terjadi penghematan belanja sebesar Rp50.049.330.321,00. Realisasi belanja dan transfer terdiri dari: Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp529.016.162.383,00 atau 92,25 persen dari jumlah yang dianggarkan. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp111.671.607.065,00 atau 97,34 persen dari jumlah yang dianggarkan. “Belanja Tak Terduga terealisasi sebesar Rp995.182.000,00 atau 28,43 persen dari jumlah yang dianggarkan. Transfer Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp98.614.380.186,00 atau 99,97 persen dari jumlah yang dianggarkan,” tambanhnya.

“Realisasi Pembiayaan Neto tahun 2017 sebesar Rp1.843.960.545,00 atau 100 persen dari jumlah yang dianggarkan. Realisasi pembiayaan neto tersebut bersumber dari penerimaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun 2016,” sambungnya.

Walikota Ali Ibrahim mengatakan, berdasarkan audit atas LKPD, BPK RI memberikan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tahun 2017 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menambah perolehan WTP selama empat tahun berturut-turut tentunya merupakan sesuatu yang sangat membanggakan, dengan hasil tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan.

Setelah peyerahan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan dari Walikota Capt. H. Ali Ibrahim kepada Wakil Ketua DPRD, Ahmad Laiman didampingi Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati selesai dilaksanakan, Rapat kembali dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2018 tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda insiatif DPRD tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam penyampaian pendapat akhir dan pernyataan sikap dari keenam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.     Hasil Penyampaian pendapat yang sesuai kuorum tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD dengan Nomor 170/07/02/2018 tentang Persetujuan DPRD atas Ranperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol  ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman, dan disaksikan oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim

Walikota Tidore Kepulauan dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan yang telah bekerja keras dalam membahas dan menggodok Ranperda tersebut. Beliau berharap regulasi ini menjadi cerminan komitmen dan wujud nyata Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak baik penyelenggara, lembaga pengawas, aparat keamanan, peserta pemilukada dan pendukungnya masing-masing serta segenap masyarakat pemilih yang telah menyalurkan hak demokrasinya secara aman, lancar dan sukses, semoga kondisi keamanan yang kondusif ini dapat tetap terjaga dan terpelihara demi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan.

Turut hadir dalam rapat ini, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD. (beng.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker