Kronologi, Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Abadikini.com, ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman mengatakan bahwa Polsek Tandun telah mengamankan 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Afdeling 1 PTPN V Kebun Tandun Desa Tandun  Kec. Tandun, Ahad (10/6/2018) malam.

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Rohul bahwa dua pria yang diamankan tersebut berinisial MR (21), warga Desa Tandun Kec.Tandun dan PR (21) yang juga warga Desa Tandun.

Bersama pelaku turut disita barang bukti (BB) 1 (satu) Bungkus Narkotika Diduga Jenis shabu-shabu, 1(satu) Unit Speda Motor Merk Honda CBR Warna Putih BM 3760 UQ.

Berikut ini kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan penjelasan dari Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono.

Kejadian pada hari Ahad tanggal 10 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, Kapolsek Tandun AKP. NURMAN mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan transaksi jual beli narkotika, Lanjut pak Kapolsek atas inpormasi tersebut Kapolsek tandun bersama-sama kanit reskrim Ipda Aguswandi dan anggota  Melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Kemudian sesampainya dijalan afdling 1 Kebun PTPN.V Kebun Tandun desa tandun kec.tandun setelah dilakukan Pengintaian , ternyata benar ada seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang berdiri dipinggir jalan kemudian dilakukan penangkapan.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, maka laki laki dimaksud sempat membuang bungkusan kertas timah rokok yang mana bungkusan tersebut diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang diakui oleh laki-laki tersebut bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli perpaketnya senilai Rp.150.000.

Dari PR (21) atas pengakuan tersebut kemudian Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan pengembangan dan mengejar PR dilokasi Kafe Depan SMA N 1 Tandun dan dilakukan penangkapan.

kemudian PR mengakui bahwa narkotika yang dikuasai oleh MR adalah miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polsek Tandun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (R.lubis.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker