MA Kubur Mimpi Partai Idaman Ikut Pemilu 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review yang diajukan Ketum Partai Idaman, Rhoma Irama. Alhasil, Partai Idaman tak bisa ikut pemilu 2019 nanti.

Kasus bermula saat KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Peraturan ini menggantikan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Dengan Peraturan itu, KPU melakukan verifikasi dan hasilnya Partai Idaman dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019.

Atas hal itu, Rhoma Irama tidak terima dan menggugat ke MA. Rhoma menilai Peratuan KPU itu bertentangan dengan UU di atasnya sehingga layak dicabut. Namun apa kata MA?

“Menolak permohonan keberatan hak uji materil para pemohon Rhoma Irama dan Ramdansyah,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (7/6/2018).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Irfan Fachruddin dan Yosran. Menurut ketiganya, penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya objek gugatan tetap berlaku dan dinyatakan sah. 

“Partai politik calon peserta pemilu telah diperlakukan secara adil dengan adanya aturan konversi,” ucap MA dalam sidang pada 16 April 2018. 

Sumber: Detik

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker