Penegakan Hukum yang Tepat Memerlukan Kebijaksanaan

Dalam ilmu ekonomi, naik turunnya  harga (Price) disebabkan oleh Penawaran (Supply) dan Permintaan (Demand). Permintaan yang tinggi sementara Penawaran stagnan bahkan berkurang akan menyebabkan kenaikan harga. Begitu pula sebaliknya. Hal ini begitu terasa di masyarakat ketika ada peristiwa-peristiwa penting seperti Lebaran.

Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan kestabilan harga melalui intervensi dalam bentuk operasi pasar, penetapan harga eceran tertinggi, atau melalui penjualan langsung melalui badan tertentu seperti Bulog.

Akan tetapi terkadang situasi harga menjadi tak terkendali karena pasokan kurang, Pemerintah yang seharusnya disalahkan karena tidak bisa menyediakan komoditas yang diminta.

Dalam kasus di scoupe yang lebih kecil seperti dulu di Papua, dimana harga 1 sak semen Rp 1juta,karena kondisi alam yang sulit. pemerintah abai dalam hal pemerataan pembangunan.

Akhir2 ini harga daging sapi menjelang lebaran menjadi tak terkendali, harga di Bekasi menjadi Rp 130.000 per kg dan di Pulau Belitung menjadi Rp 145.000/kg. Padahal Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga Rp 80.000/kg. Situasi ini sebenarnya mirip dengan situasi yang terjadi di Papua dimasa lalu. Jarak yang menjadi kendala antara pusat ekonomi di Pulau Jawa dengan Pulau Belitung sehingga menyebabkan harga daging membimbung tinggi.

Ditengah situasi seperti itu, beberapa pengusaha mencoba membantu permasalahan harga ini dengan menjual daging dibawah harga pasar,tetapi tentu diatas harga eceran tertinggi (HET) karena modal untuk pengadaan daging yang cukup tinggi.

Tetapi niat baik beberapa pihak tersebut terkendala oleh aparat penegak hukum yang tetap “memaksakan” harga sesuai HET. Jika ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian bagi pedagang yang telah terlanjur mengikat kontrak dan mendatangkan barang kesana.

Pertanyaannya mengapa di Papua dan beberapa daerah lain harga dibiarkan sesuai mekanisme pasar tetapi di Belitung tidak boleh?

Penulis mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati terhadap situasi mendesak apalagi untuk urusan perut. Masyarakat tahunya barang dagangan ada dan mereka bersedia membayar,tetapi jika intervensi harga tetap diberlakukan, tentu pedagang tidak akan mau menjual rugi barang dagangannya. Masyarakat akan menyalahkan Pemerintah dan yang terhadi akan saling menyalahkan. Keadaan seperti tentu tak boleh dibiarkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Perlu kebijaksanaan dan kearifan demi kepentingan masyarakat yang kebih besar daripada sekedar untuk bersikap sok pahlawan.

Ingatlah bahwa kebijakan Pemerintah yang tidak memperhatikan realitas di masyarakat dan Penegakan hukum tanpa kebijaksanaan seperti kaca mata kuda pada akhirnya akan menimbulkan kekacauan dan ketidaktentraman di masyarakat. Bukankah kebijaksanaan itu sesuai dengan Pancasila terutama Sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Oleh : Leo Fernando SE.,Ak.
Dosen STIE Mulia Pratama/Bendahara DPP PBB

Setiap Tulisan di Kolom Opini Abadikini.com adalah tanggung jawab penulis, Mau kirim Opini ke abadikini.com silahkan ke redaksi@abadikini.com

 

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker