Anies Tegaskan Jika ada Ormas Minta Jatah THR Secara Paksa Laporkan ke Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan apabila ada sebuah ormas jelang hari raya Idul Fitri meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa lebih baik dilaporkan polisi saja.

“Kalau menurut saya tidak usah minta minta. Kalau ada yang merasa itu melanggar hukum, ya laporkan,” ujar Anies di SMK Negeri 1 Jakarta, Jalan  Budi Utomo, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Anies menegaskan, apabila ada unsur paksa terkait THR lebih baik dilaporkan saja ke polisi “Kalau merasa dipaksa, laporkan saja,” pungkasnya.

Menanggapi akan pernyataan Gubernur Anies tersebut, sebelumnya beredar sebuah foto salah satu ormas Forum Betawi Rempug G.021 Kelapa Gading tersebar di media sosial dan aplikasi Whatsapp.

Dalam surat itu, tertulis bahwa FBR meminta uang Tunjangan Hari Raya.

“Kami pengurus FBR G.021 beserta anggota sangat mengharapkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i atas kebijaksanaannya dalam hal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 H,” tulis surat tersebut.

Bamun, Forum Betawi Rempug membantah bahwa ada anggotanya yang mengirimkan surat kepada warga untuk meminta Tunjangan Hari Raya ( THR) menyambut Idul Fitri 1439 H.

Koordinator Wilayah FBR Jakarta Utara Yusriah Dzinnun menyatakan, pihaknya tidak mengetahui ada anggotanya yang mengeluarkan surat tersebut.

“Tidak ada sama sekali ya, saya sih tidak pernah mengeluarkan surat. Sampai saat ini saya belum paham ya, nanti saya coba tanya ke anggota,” kata Yusriah saat dihubungi, Sabtu (26/5/2018).

Yusriah menambahkan, FBR juga tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk menarik THR dari warga atau perusahaan di sekitarnya.

Ia mengklaim, FBR dapat tumbuh dan hidup melalui dalam organisasinya sendiri tanpa bantuan dana dari pihak lain. (bob.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker