Inilah Beberapa Pasal Penting UU Antiterorisme Pasca Revisi

Abadikini.com, JAKARTA – Akhirnya DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pengesahan tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016. Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama. Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.

Presiden Joko Widodo sempat mengancam akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang apabila sampai bulan Juni UU ini belum rampung. Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme.

Namun akhirnya, Panitia Khusus RUU Antiterorisme di DPR serta kementerian dan lembaga terkait bisa menyelesaikan revisi UU sebelum tenggat waktu yang diberikan Jokowi. Berikut poin-poin penting UU Antiterorisme yang sudah disahkan oleh DPR menjadi UU yang berhasil dirangkum Abadikini.com.

Pasal 1: Definisi Terorisme

Definisi terorisme ini menjadi pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 12 A: Organisasi Teroris

Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan segera menyeret JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah Islamiyah) ke pengadilan.

Pasal 12 B: Pelatihan Militer

Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.

Pasal 13 A: Penghasutan

Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun.

Pasal 16 A: Pelibatan Anak

Pasal ini mengatur, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pasal ini dibuat dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan anak di luar negeri. Namun, belakangan teror dengan melibatkan anak juga terjadi saat aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya.

Pasal 25: Waktu Penahanan

Pasal ini mengatur tersangka teroris bisa ditahan dalam waktu yang lebih lama. Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan. Kendati demikian, pasal ini juga mengatur bahwa penahanan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28: Penangkapan

Pasal ini mengatur polisi memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya. Jika sebelumnya polisi hanya memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari.

Namun, pasal ini juga mengatur bahwa penangkapan terduga teroris harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31 dan 31A:

Pasal ini mengatur, dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris. Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri kini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme. Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika. Selain menyadap, penyidik juga bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari pos atau jasa pengiriman lain.

Pasal 33 dan 34:

Perlindungan Pasal ini mengatur penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya. Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Di UU sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim saja.

Pasal 35A-B dan 36A-B:

Hak Korban Empat tambahan pasal baru ini mengatur secara lebih komprehensif hak korban terorisme. Ada enam hak korban yang diatur, yakni berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi. Sebelumnya hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi.

Pasal 43-C:

Pencegahan Pasal ini mengatur bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Dalam upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

Pencegahan dilaksanakan melalui: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Pasal 43 E-H: BNPT

Keempat pasal mengatur mengenai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Disebutkan bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT betugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme hingga mengoordinasikan program pemulihan korban. Ketentuan mengenai susunan organisasi BNPT diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43 I TNI Tambahan

Satu pasal ini mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43J

Pasal ini mengatur DPR untuk membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas ini diatur dengan Peraturan DPR. (rafael.ak)

Sumber: Kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker