Gubernur Sumbar akan Beri Keringanan Masuk Kerja Bagi ASN yang Beri’tikaf di 10 Ramadhan Terakhir

Abadikini.com, LIMA PULUH KOTA – Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan masuk kerja kepada Aparat Sipil Negara (ASN) yang beri’tikaf di sepuluh hari ramadhan terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno saat menyampaikan sambutan pada safari ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang Kab 50 Kota, Jumat (25/5/2018) malam.

Irwan menjelaskan, untuk lebih memberikan kenyamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera saat bulan Ramadhan, terutama bagi yang ingin beriktikaf ke mesjid, maka akan dibuat aturan yang membolehkan ASN tersebut terlambat masuk kantor dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin” jelas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat diwawancarai usai pelaksanaan silaturahim Ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota itu.

Ketika ditanyakan lokasi tempat beritikaf, apakah disatu mesjid, Irwan Prayitno mengatakan tidak menentukan dimana mesjidnya.

“Mesjid-nya boleh dimana saja kok, boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh” sebutnya.

Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno saat menyampaikan sambutan pada safari ramadhan di Mesjid Jami’ Simalanggang Kab 50 Kota, Jumat (25/5/2018) malam

Kemudian, Irwan Prayitno juga menjelaskan aturan ini sengaja dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.

“Semoga nanti kedepan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda” harapnya.

Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018, dijelaskan :

1. Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja : Hari Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,

2. Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja : Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.

Sumber: Humas Pemprov Sumbar.
Kontributor Sumbar: Zulfahmi.
Editor: Selly

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker