Bawaslu Tak Khawatir Dilaporkan PSI ke DKPP, Citra Diri Dirumuskan Sebelum Pelanggaran PSI

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak frasa citra diri dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut baru muncul setelah adanya pelanggaran. Citra diri sudah dirumuskan sebelum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga kampanye di luar waktunya.

“Enggak, sebenarnya perumusan citra partai itu sudah lama. Sudah sejak pembahasan PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum), kami sudah rumuskan itu,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Abhan mengungkapkan hal ini untuk menepis argumentasi PSI saat melaporkan dirinya dan anggota Bawaslu RI M Affifudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam laporan itu, Bawaslu disebut baru menentukan penjelasan citra diri ketika pengumuman polling PSI dalam iklan berlangsung.

Abhan menuturkan frasa ini sudah dibicarakan saat sosialisasi di Hotel Sari Pan Pacific, beberapa waktu lalu. Ia juga telah mengingatkan bahaya dari frasa itu. “Kami warning bahwa definisi itu sangat luas, harus hati-hati,” tutur dia.

Ia juga mengaku meminta keterangan ahli sebelum menentukan adanya pelanggaran dari PSI. Keterangan itu didapatkan saat proses penyelidikan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Gakkumdu, lanjut dia, menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.

“Ketika seandainya polisi atau jaksa memandang ini tidak memenuhi unsur, kami tentu tidak bisa bertindak lebih lanjut kan. Karena kewenangan penyidikan ada di mereka. Posisi kami meneruskan atas temuan atau laporan,” pungkas dia. (ak/mi)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker