Armada PT KAS Main Kucing-Kucingan dengan Dinas Perhubungan

Abadikini.com, ROKAN HULU –  Kisruh boleh atau tidaknya armada angkutan PT KAS yang beroperasi di perbatasan Padang Lawas atau Tapsel dan Rokan Hulu (Rohul) melewati wilayah hukum Kecamatan Bangun Purba, kabupaten Rokan Hulu, Riau masih semrawut alias kucing-kucingan antara pihak PT. KAS dengan pihak pemerintah Rokan Hulu dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.

Permasalahan boleh tidak-nya armada PT KAS membawa hasil produksi lewat kecamatan Bangun Purba sudah di sepakati bersama antara masyarakat, LSM dan Dinas Perhubungan beberapa hari yang lalu. Kesepakatan yang dicapai tersebut pada intinya pihak perusahaan tidak diperbolehkan membawa armada yang bermuatan melebihi tonase.

Ketua LSM Penjara Faisal Purba menduga pihak Perusahaan (PT KAS) sudah melanggar kesepakatan bersama sebanyak dua kali perjanjian dan kesepakatan,dan menuding pihak PT KAS sudah tidak komitmen atas perjanjian tersebut.

Kepala dinas Perhubungan kabupaten Rokan Hulu Shofwan saat mau dikonfirmasi hari Jum’at (11/5/2018) dia tidak bersedia dikonfirmasi akan tetapi dialihkan ke Kabid yang bersangkutan yakni Bapak Fahrudin padahal Kadis ada dikantor saat awak media dan LSM mau konfirmasi.

Fahrudin sa’at dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “bahwa benar pihak PT KAS sudah datang kekantor dan memintak aturan yang menjadi acuan dan landasan hukum yang melarang pihak PT. KAS tidak bisa melewatinya dan kita kata Fahrudin sudah menyerahkan aturan perundang-undangan tersebut, Namun aneh kata Fahrudin lagi, sudah kita serahkan aturan tersebut, kok malah juga lewat armada nya yang melebihi tonase.

“Apakah pihak PT. KAS ada yang membekingi dari pihak tokoh masyarakat atau apakah pihak perusahaan kebal hukum,” terangnya.

Menurut informasi dan pantauan dilapangan ketua LSM Penjara juga menduga adanya oknum dari masyarakat itu sendiri yang membekingi.

Dalam waktu dekat LSM Penjara akan menyurati lembaga DPRD Rokan Hulu dan Bupati atas permasalahan ini dan akan secara resmi membuat laporan ke Polres Rokan Hulu atas pelanggaran dalam status wan prestasi yang diingkari oleh pihak PT. KAS. (R.lubis/D.Rambe.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker