Terungkap, Jennifer Dunn Akui Gunakan Sabu Untuk Obat Diet

Abadikini.com, JAKARTA – Artis cantik kontroversial, Jennifer Dunn (Jedun), kembali menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (3/5/2018). Jennifer Dunn tiba di PN Jaksel sekitar pukul 12.50 WIB dengan dikawal dua orang berpakaian batik. Kali ini, dia sempat menjawab pertanyaan media mengenai kondisinya.

“Sehat, sehat,” kata Jedun singkat sambil berjalan tergesa. Padahal, banyak pertanyaan yang diajukan awak media kepadanya.

Seperti sebelumnya, Jedun datang dengan dikawal oleh pihak yang berwenang. Mengenakan kemeja putih, dia sempat membenarkan kerah kemejanya ke arah atas.

Istri siri dari Faisal Harris itu pun tampak kegerahan. Beberapa kali punggung tangannya mengelap kucuran keringat di dahi dan hidungnya.

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada agenda sidang sebelumnya (26/4), didengarkan dua keterangan saksi, yakni Ferli Faisal Haris (FS) dan Raditya (Tya).

Jennifer Dunn ternyata menggunakan narkoba untuk diet atau menguruskan badan. Hal itu terungkap dari kesaksian dokter Klinik Natura, dr. Dicky Oktrianda dalam sidang. “Alasannya (menggunakan sabu) untuk melupakan beberapa masalah dan buat diet,” kata Dicky saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Pieter Ell dalam sidang.

Dalam kesaksiannya, Dicky mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menjalani rehabilitasi ke kliniknya untuk menyembuhkan ketergantungan dari obat terlarang, yakni terhitung 23 April-23 Juli 2016.

Namun, Dicky mengungkapkan seharusnya pengobatan tersebut dilakukan selama 6 bulan. Tetapi, terdakwa berhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, kondisi terdakwa sangat mungkin untuk kembali kecanduan.

Ditanyakan tindakan yang tepat dilakukan terhadap terdakwa, Dicky menjawab terhadap pencandu seharusnya direhabilitasi.

“Secara medis, kalau sakit pasti direhabilitasi. Secara medis dan sosial. Saat ini, rehab yang terbaik. Bisa 80 persen,” kata mantan dokter yang pernah mendetoksifikasi terdakwa beberapa tahun lalu.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Jennifer Dunn tidak menyatakan keberatan. Sidang pun dilanjutkan pada Senin (14/5/2018) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 lalu. Penangkapan Jedun merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (anton.ak/ip)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker