Jelang Pembacaan Putusan Hari Ini, Kuasa Hukum Setnov Berharap kliennya Dihukum Seringan-Ringannya

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto  (Setnov) bakal menghadapi vonis dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (24/4/2018).

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berharap kliennya dihukum seringan-ringannya. Maqdir juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang telah kliennya sampaikan.

“Kami harapkan hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti,” kata Maqdir saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Setnov telah dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.

Setnov telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Jumat (13/4). Ia membantah mengatur proyek e-KTP dari awal pembahasan sampai pengadaan. Setnov mengklaim tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP.

Mantan Ketua Fraksi Golkar ketika proyek e-KTP dibahas itu juga mengaku dijebak oleh Direktur Biomorf Lone LLC (almarhum) Johannes Marliem, yang selalu merekam setiap pertemuan dengannya.

Setnov sempat meneteskan air mata saat awal-awal membaca pledoi. Penyampaian pledoi ditutup Setnov dengan membacakan sebuah puisi berjudul ‘Di Kolong Meja’ yang ditulis oleh Linda Djalil. (selly.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker