Reklamasi Teluk Jakarta: Polda Metro Periksa LBP dan Susi Pudjiastuti

Abadikini.com, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir di kepolisian. Setelah menaikkan status kasus ke penyidikan, kini polisi memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya yang baru-baru diperiksa adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Namun dia tak mau membeberkan kapan pastinya pemeriksaan itu berlangsung.

“Sudah, sudah sebulan yang lalu kalau enggak salah,” kata dia di Jakarta, Senin (16/4).

Mantan penyidik utama di Bareskrim Polri ini menambahkan, pemeriksaan kepada dua pejabat negara itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan untuk mencocokkan agenda Luhut dan Susi sebagai pembantu Presiden Joko Widodo di pemerintahan.

Adi mengatakan, pemeriksaan Luhut untuk mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor: S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, penyidik perlu mengetahui nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Selain itu eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah digarap dalam kasus ini.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik telah mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. (ak/jpnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker