Ditolak PTUN, Materi Gugatan Partai Idaman Kabur??

Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hakim berpendapat materi gugatan partai idaman obscuur libel  (kabur), serta berkas dan bukti-buktinya tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

“Gugatan penggugat tidak terbukti dan beralasan hukum, maka gugatan hukum ditolak. Mengadili, menyatakan eksepsi tidak diterima dalam pokok sengketa. Menolak gugatan dalam hukum, menghukum penggugat bayar ke PTUN Rp985 ribu,” kata Hakim Arief Pratomo saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut hakim, Partai Idaman tidak menguraikan secara lengkap gugatannya. Maka dari itu, gugatan Partai Idaman dianggap tidak jelas. “Maka sangat berdasar pengadilan mengesampingkan gugatan penggugat,” ujar Hakim Arief.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menyatakan mereka menggugat KPU karena tidak meloloskan partai itu sebagai salah satu peserta pemilu.

Rhoma menyatakan akan tetap membuat koalisi permanen buat mendukung pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019. Sikap ini, menurut dia, menunjukkan Partai Idaman adalah partai yang dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian.

Rhoma menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tak meloloskan Partai Idaman sebagai peserta pemilu. Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan verifikasi terhadap seluruh partai politik peserta pemilu.

Gugatan ke PTUN diajukan ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak gugatan Partai Idaman.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pihak yang keberatan atas putusan Bawaslu diperbolehkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN. (rafael.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker