Wow! Dicopot Tanpa Alasan Yang Jelas, Wakil Ketua DPRD Sumut Gugat Partai Gerindra Rp11 Miliar

Abadikini.com, MEDAN – Terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap melakukan gugatan ke DPP Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumut, DPRD Sumut ke Pengadilan Negeri Medan.

Parlinsyah bersama pengacaranya Hamdani Harahap menempuh jalur hukum ke ranah perdata atas lembaga tersebut sebesar Rp 11 miliar untuk kerugian moril dan materil.

Atas tindakan DPP Gerindra mencopotnya dari Wakil Ketua DPRD Sumut tanpa alasan yang jelas, Parlinsyah merasa nama baiknya tercoreng di kalangan rekan politisi, keluarga, sejawat serta masyarakat luas.

Parlinsyah menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Medan. Sejumlah kejanggalan dilakukan DPP, DPD serta DPRD Sumut yang bisa menyebabkan dia kehilangan jabatannya.

Menurut Parlinsyah, DPP Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Soebianto sebagai ketua umum dan Ahmad Muzani (Sekjen) sampai hari ini belum sekalipun meminta penjelasan tentang kesalahan yang pernah dilakukannya melalui Mahkamah Partai terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.

Begitu pula DPD Partai Gerindra Sumut yang dipimpin Gus Irawan dan Robert Tobing, tak pernah memberitahukan kepadanya akan diganti.

Sementara DPRD Sumut dengan ketua Wagirin Arman melalui berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukannya telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib Dewan.

Rencana menyelenggarakan rapat paripurna, Senin (9/4/2018) dengan agenda pengesahan penggantian Parlinsyah kepada penggantinya Sri Kumala dinyatakan menyalahi. Seharusnya terlebih dahulu rapat pimpinan dilakukan guna membahas permintaan pergantian pimpinan.

“Saya sangat berharap Prabowo mau memberi kesempatan untuk menjelaskan apakah saya bersalah atau tidak. Pimpinan DPRD Sumut telah mengabaikan tahapan yang seharusnya dilakukan sesuai tatib,” ujar Parlinsyah.

Upaya gugatan perdata yang dilakukannya, katanya, guna mencegah agar DPRD Sumut tidak mengesankan penggantian dirinya. Sepanjang proses hukum di pengadilan masih berlangsung tidak boleh ada proses penggantian yang bisa dilakukan. (selly.ak)

Sumber: Gosumut

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker