Membumihanguskan Taxi Konvensional di Batam

Kemajuan teknologi informasi membuat dunia serasa semakin kecil. Teknologi mempermudah kita melakukan aktivitas hampir di semua sektor, termasuk dalam aplikasi taksi online. Hampir semua negara maju sudah menggunakan aplikasi mulai dari Grab, Uber, Gojek Go-car, Silver-V tak tertutup akan masuk merk lainnya. Taksi online tersebut dengan mudah ditemui di Denmark, Swedia, Inggris, Singapura, Amerika danlainnya. Di berbagai negara tersebut, taksi online  hampir tidak ada masalah meskipun awalnya juga muncul gelombang protes.

Persoalannya mereka diatur dengan suatu regulasi atau tidak? Itu yang mesti dipahami berbagai pihak. Di negara kita, masuknya teknologi ini disambut dengan demo dan kerusuhan. Padahal regulasi yang mengatur tentang angkutan  umum sudah sangat jelas diatur dalam UU No.22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu sudah dijabarkan dalam Permenhub No. 108

Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.Regulasi yang mengatur sangat jelas, tinggal bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum tegas dalam menerapkan dan menindak pelanggaran terhadap regulasi yang ada.Sumber masalah..!

Kehebetan tehnologi imformasi Uber,grab,Go-car bisa berinteraksi dengan pelanggan seketika dengan mengetahui lokasi dan jarak tempuh,posisi pelanggan,posisi sopir ,dan harga yang harus dibayar,namun izin aplikasi ini diaPakai sebagai izin angkutan angkutan orang.(pelanggaran UU No,22 thn 2009 ttg lalu lintas  dan angkutan jalan).

Mengerucut ke daerah, kerusuhan sosial yang ditimbulkan oleh perselisihan taksi online dan pangkalan yang ada di Kota Batam, telah terjadi beberapa kali. Nyaris setiap minggu ada saja pertentangan baru. Ada yang melakukan penahanan taksi online oleh para sopir taksi pangkalan,sampai pada penyerbuan pangkalan taksi oleh sopir taksi online.

Bahkan kerusuhan terakhir yang terjadi di Harbour Bay, aparat kepolisian sampai kewalahan membubarkan massa yang sudah saling lempar batu.Kerusuhan-kerusuhan itu ditonton oleh banyak orang, termasuk wisatawan yang berkunjung keBatam. Bahkan sangat cepat tersebar ke penjuruh dunia karena teknologi sudah tanpa batas,sehingga menimbulkan image Batam tidak AMAN…!

Sebelum reformasi 1998, angkutan taksi di Batam dikenal dengan angkutan combat karena mobil sedan tua yang berlogo taxi beroperasi layaknya angkot dengan tarif kesepakatan, bisa menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah jalan tanpa argometer. Mereka berada dalam naungan koperasi plat merah seperti Metro, Pengayoman, Jala dan lainnya.

Awal tahun 1999, Otorita Batam membuat kebijakan untuk peremajaan taksi combat dengan mobil bekas dari Jepang dan Singapura usia di bawah 5 tahun dengan ketentuan ‘one in one out’ satu mobil baru masuk satu mobil lama dihancurkan.dengan tujuan mengurangi populasi mobil tua yang sudah efektif ,polusi dari segi bisnis dan juga mengurangi penawaran jasa taksi dan menciptakan keseimbangan dalam Pelayanan Batam hanya 40KM2.

Kalau masuknya kenderaan tidak dibatasi,maka yang terjadi sekarang macet ,,,,,ini dan kedepan akan lebih sulit,sehingga anggaran Pemerintah yang terbatas itu,selalu menambah dan memperluas jalan,pada hal banyak yang lebih mendesak,seperti penyedian sarana belajar dan mengajar,sarana kesehatan,bahkan untuk mendorong industri baru yang banyak menerima lapangan kerja,….dll

Peremajaan itu disponsori oleh Koperasi Pengemudi Taksi (Kopti), KPTDS dan Pinki. Program tersebut membuat beberapa sopir taksi menjelma menjadi juragan taksi pada tahun 2007. Di antara mereka ada yang menjadi pengusaha, anggota dewan, wakil bupati, walikota, dan lain-lain – dan tidak ada demo meskipun waktu itu ada kendaraan plat hitam beroperasi sebagai taksi panggilan melalui telepon atau pijar.

Singkat cerita usaha angkutan umum berjalan seperti yang diharapkan,pengembalian kredit investasi berjalan normal,palayanan taksi pake Argometer dan Radio panggil Pengemudi taksi pake seragan putih maupun baik ,penuhl keramahan,dengan kepastian tarif pemerintah,namun zaman itu berlalu bergitu singkat kebijakan berubah,Impor kenderaan tanpa batas,masuklah lah kenderaan CBU,maupun lokal menyerbu batam dan kenderaan roda dua dengan uang DP Rp,1-2 juta, seperti kita saksikan hari ini pelebaran jalan,Pembangunan Ply over yang sudah dilakukan dijala jalan selalu saja Maceeeeetttt,sementara partisipasi swasta dalam pengadaan anggkutan sudah terlanjur dengan memakai kredit dari Bank,,,baik angkutan trayek maupun trayek.

Rebutan dalam mencari penumpang tidak kondusif lagi,ngetbut-ngebutan ,kecelakaan terjadi dimana-mana yang kita salahkan selalu sopir,,,sopirpun menjawab,karena kejar setoran dan utk makan.terakhir dengan masuknya taxi blue bird  beroperasi di Batam juga menimbulkan demo dan gejolak yang semuanya itu dipertotonkan kepada dunia.

Kebijakan alokasi 300 unit untuk Online,solusi masalah..?

Kementerian Perhubungan telah menetapkan batasan kuota maksimal taksi online untuk 12 wilayahdengan total 83.906 kendaraan. Kebijakan itu demi menciptakan keadilan dan persaingan sehat dalam berusaha angkutan umum. Wilayah Jabodetabek diberi kuota 36.510 kendaraan, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatera Barat 400, Sumatera Utara 3.500,Sumetera Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bengkulu 250, Kalimantan Timur 1.000 dan Sulawesi Selatan 7.000.unit

Sementara Kepri maupun Batam, yang hanya pulau 40 KM2 tentu perhitungannya tidak bisa disamakan dengan daerah diatas,,,Kepala dinas Perhubungan Kepri sudah mempublis di Rapat rapat maupun dimedia lokal,menyampaikan akan memberikan untuk sementara 300 unit Izin Taksi One line Batam bagi perusahaan yang sudah mengajukan izin,lalu peryataan yang dimaksud adalah perusahaan baru yang sebelumnya belum bergerak dalam bidang Usaha angkutan Umum…?

Kalau itu terjadi akan semakin seriuslah kekeliruan aparat negara kita dalam menjalankan amanah dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,karna apa : sebelumnya 3000 unit taksi  tanpa aplikasi uber ,grab,gojek,dll. Tergabung dalam Perusahaan ,koperasi yang sudah sudah 20 tahun eksis di kota batam,,,,lalu mereka ini mau dikemakan,,? Apa masalahnya,sehingga mereka tidak bisa mengikuti kemajuan tehnologi,,,mereka akan diam sajakah…? Kenapa tidak perusahaan yang lama ini diupgrade dilakukan peningkatan mutu dan managementnya di benahi,kemajuan teknogoli harus sejalan.

 

Alex Guspineldi, SH.MH
Anggota DPRD Provinsi Kepri

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker