Dinilai Tidak Mencantumkan Bahaya Rokok, Dua Pabrik Rokok Besar Ini Dituntut Konsumen

Abadikini.com, JAKARTA – Dua industri rokok besar di salah satu kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah disomasi oleh Rohayani, perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, untuk memberikan ganti rugi.

“Tuntuan itu berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Todung Mulya Lubis, pengacara Rohayani, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen berbunyi: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Todung mengatakan, industri rokok telah bertindak tidak jujur dengan tidak mencantumkan komposisi yang jelas pada produknya. Peringatan kesehatan yang ada pada bungkus rokok pun dinilai tidak memadai untuk memperingatkan bahaya rokok kepada konsumen.

“Konsumen selama ini tidak tahu apa saja komposisi dan dampak dari rokok. Itu pelanggaran yang dilakukan industri rokok,” tuturnya dikutip dari laman antaranews.com.

Menurut Todung, Rohayani hanya salah satu dari sekian banyak konsumen rokok di Indonesia yang tidak memperoleh cukup informasi tentang bahaya rokok.”Kami melihat Rohayani, seorang pecandu rokok, sudah menderita karena ketidakjelasan informasi yang diperlukan bagi perokok. Akibatnya, dia sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Rohayani mengatakan, dirinya berkali-kali berobat karena sakit yang disebabkan oleh rokok sejak 2005. Akibat rokok, paru-parunya bahkan sudah berlubang. Kendati demikian, Rohayani mengaku masih tetap merokok karena sudah kecanduan sehingga sulit berhenti.”Saya berharap orang lain tidak merokok. Nanti dampaknya sama seperti saya,” kata Rohayani, istri dari suami yang bekerja sebagai tukang parkir itu.

Selain Todung, Rohayani juga didamping oleh Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia.

Terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar. (bob.ak/sh)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker