Cara Baru KPK Ungkap Kasus Pencucian Uang Koruptor

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan ‘senjata baru’ untuk memberantas korupsi. Senjata barunya tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transparansi pengendali utama perusahaan atau Benefecial Ownership (BO).

Namun demikian, Perpres tersebut belum resmi diputuskan oleh pemerintah. KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyepakati bahwa Perpres tersebut penting untuk diterbitkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, senjata baru tersebut penting karena saat ini banyak modus operandi yang dilakukan para koruptor untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil kejahatannya.

Salah satunya yakni dengan menyamarkan aset-aset melalui perusahaan baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar negeri. Namun, pemilik perusahaan tidak mencantumkan namanya agar tidak mudah dideteksi.

“Kadang-kadang pemilik sesungguhnya dari sebuah perusahaan itu bisa tertulis bisa saja tidak tertulis dan ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

“Nadi pengaturan tentang BO melalui Perpres itu jadi salah satu pembicaraan penting kami,” imbuhnya.

Febri menyatakan, Perpres ini dapat mempersempit ruang gerak para koruptor untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka melalui aset perusahaan. Sebab, dengan adanya senjata baru itu, aset-aset pemilik perusahaan dapat transparan.

“Seringkali ada perusahaan yang secara teknis dijalankan oleh pihak lain tetapi pemilik yang sesungguhnya itu disembunyikan. Dengan aturan BO itu bisa dipersempit sehingga upaya pencegahannya juga menonjol dan untuk penindakan kita lebih mudah telusuiri aset-aset hasil kejahatan itu,” pungkasnya. (selly.ak/okz)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker