Bawaslu akan Bacakan Putusan Sore Ini, Partai Bulan Bintang Optimis Menang

Abadikini.com, JAKARTA – Gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 oleh Bawaslu akan dibacakan putusan pada sore ini.

“Putusan sidang PBB (hari ini) jam 16.00 WIB,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (4/3/2018).

PBB dan KPU telah menjalani 5 kali sidang gugatan. PBB menggugat KPU terkait keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) optimis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018, tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Keyakinan tersebut ditegaskan Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB, Sukmo Harsono. Dikatakan Sukmo, pembatalan SK itu akan berdampak pada lolosnya partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dalam partai peserta Pemilu 2019.

“PBB berkeyakinan Bawaslu akan memenangkan PBB,” kata Sukmo, Minggu (04/03/2018).

Diketahui, berdasarkan SK Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019, KPU RI menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Alasanya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

Merasa keberatan terhadap putusan itu, PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018.

Di persidangan adjudikasi terungkap, seorang angota KPU Papua Barat, Jotam Senis meminta Ketua KPU Manokwari Selatan, Abraham Ramandey agar mengubah hasil verifikasi PBB di Manokwari Selatan.

Semula, hasil verifikasi PBB di berita acara KPU Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS).

Namun, sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi di KPU Papua Barat dimulai, Jotam meminta agar Abraham dalam pleno menyampaikan PBB TMS.

“Merujuk pada keterangan saksi fakta dan pihak pemberi keterangan KPUD Manokwari Selatan, semua penejelasan yang terungkap dalam sidang maka saya meyakini Bawaslu akan menerima dan memenangkan PBB,” ujar Sukmo.

Status TMS itu merujuk atas hasil verifikasi yang dilakukan KPU Manokwari Selatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.

Semula, hasil kepengurusan dan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan PBB serta alamat kantor PBB di daerah itu dinyatakan MS.

Namun, justru dinyatakan TMS soal keharusan mempunyai 50 persen kepengurusan di kecamatan dalam satu kabupaten.

“Fakta bahwa hasil verifikasi sebelum MK tetap dijadikan landasan hukum yang sah, hasil pleno yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi oleh komisioner KPUD Provinsi Manokwari Selatan juga sah kata ahli,” terangnya.

Sukmo menambahkan, saksi ahli yang dihadirkan PBB, Zainal Arifin Hoesein mengungkapkan keputusan KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB TMS verifikasi parpol dianggap tidak sah.

Alasannya, keputusan itu tidak ditempuh melalui mekanisme rapat pleno, melainkan oleh salah satu anggota KPU Papua Barat tanpa melalui mekanisme pleno. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker