Pemprov DKI “awasi” 36 Diskotek Ditengarai Sarang Narkotik

Abadikini.com, JAKARTA- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mengaku telah mengintensifkan pengawasan di 36 diskotek yang ada di wilayah Jakarta. 

Hal ini mengacu pada pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendral Budi Waseso sebelumnya. Budi menyebut sedikitnya ada 36 diskotek yang terlibat peredaraan barang haram tersebut. 

“Kami lakukan pengawasan intensif, kami juga lakukan pengetatan dalam hal pengawasan,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiarti di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/2).

Namun ia menegaskan, jika nanti ada temuan, dinas menurut Tinia tidak bisa menindak karena itu merupakan kewenangan BNN baik pusat maupun BNN Provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk penutupan tempat hiburan jadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

“Disbudpar hanya sebatas pembinaan,” katanya

Tinia juga menyebut pihaknya saat ini sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi para pengelola tempat hiburan malam. Surat tersebut berupa peringatan tentang konsekuensi jika diskotek yang mereka kelola terlibat peredaran narkoba.

Sebelumnya Kepala BNN Budi Waseso menyebut ada 36 diskotek di Jakarta jadi tempat peredaran narkotik.

“Saya membuktikan ada 36 tempat hiburan yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba, terbukti semua,” kata Buwas, sapaan Budi.

Buwas tidak menyebut nama, jenis, dan lokasi tempat hiburan dimaksud. Namun ia menegaskan 36 tempat hiburan itu tersebar di seluruh wilayah administratif DKI Jakarta. (ak/cnn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker