Insiden Gubernur Anies, Fahri: Ahok Aja Diajak Naik Mobil RI 1, Padahal Terdakwa
Abadikini.com, JAKARTA – Insiden Gubernur DKI Anies Baswedan dilarang mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018 mendapat sorotan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan kejadian tersebut.
“Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa…#NgawurKalian !!,” cuit Fahri dalam akun twitternya, @Fahrihamzah, Minggu (18/2/2018).
Makin ngomong makin #NgawurKalian !
1. Bukan acara kenegaraaan? (PIALA PRESIDEN RI KAN? Emang presiden RI itu punya negara atau siapa?) pakai dana negara kan? Kenapa undangannya pakai Garuda waktu pembukaan?).
2. Paspampres Gak salah iya. Tapi kenapa gubernur dipermalukan? https://t.co/W2OYduYYgJ— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) February 18, 2018
Dalam UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan sudah mengatur soal keharusan Kepala Daerah mendampingi Presiden, semalam. Hal itu tertuang dalam pasal 13 huruf UU 9/2010.
Bunyi pasal itu adalah ‘Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
- dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dalam UU protokoler, ada konsep tuan rumah… Kira-kira siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??,” ungkap Fahri.
“Semua ada aturannya…negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes….bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat.” (iwan.ak/ts)