Polsek Tandun Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti Yang Diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Abadikini.com, ROKAN HULU – Kapolres Roka Hulu AKBP Yusup Rahmanto,SIK,MH melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman,SH,MH Kamis (15/2/2018), mengatakan benar bahwa telah diamankannya dua laki-laki bernisial ZE (35 tahun) yang beralamat di desa Tandun dan KB yang berlaamat di Tapung Hulu Kampar yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering.

Awalnya padahari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 20.00 Wib Kapolsek Tandun AKP Nurman,SH,MH mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang belum dikenal diduga membawa Narkotika jenis Daun Ganja Kering di jalan poros desa tandun kecamatan tandun.

Kemudian Kapolsek Tandun beserta Kanit Reskrim IPDA Agus Wandi dan anggota melakukan pengintaian di lokasi yang akan dilewati oleh ZE.

Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian Sekira pukul 22.30 Wib ZE  melewati lokasi yang sudah diawasi petugas dan langsung dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas polsek tandun.

Dari dalam celana pelaku, ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Merk GL Max Warna hitam Tanpa Nopol yang digunakan pelaku.

Atas dasar adanya barang bukti tersebut ZE dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Tandun guna Pemeriksaan lebih lanjut serta Pengembangan kasus.

Dalam Perkara ini Kapolsek Tandun AKP Nurman, S.H.M.H. berserta Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Agus Wandi melakulan Pengembangan terhadap ZE dan diketahui bahwa Pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dari KB  yang beralamat di Kasikan Tapung hulu Kampar dengan cara membeli pergarisnya Senilai Rp. 400.000,-

Atas hasil dari pengembangan tersebut Kapolsek Tandun AKP Nurman.S.H.MH dan Unit Reskrim Jumat dini hari (16/2/2018) langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku Penjual Narkoba yang diketahui berada di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Saat dilakukan penangkapan terhadap KB (tersangka hasil pengembangan) ianya sedang istirahat dirumahnya, tanpa perlawanan dan dari KB petugas mengamankan barangbukti dirumahnya berupa 1(satu) unit hp merk samsung warna hitam-putih, 11 (sebelas) lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.400.000.-

AKP Nurman mengatakan “Jajarannya tidak akan pernah kompromi dengan pelaku tindak pidana Narkotika”, ujarnya kepada paur Humas Ipda Nanang. (ak.RL)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker