Ketua DPW Partai Nasdem ini Pasrah Ditahan KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Calon Gubernur Provinsi Lampung yang juga Bupati Lampung Tengah Mustafa pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Cagub jagoan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di pilkada serentak 2018 ini mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dan peci hitam, Mustafa keluar dari pemeriksaan KPK, Jumat (16/2/2018) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari. Ia pasrah mengikuti proses hukum di KPK.

“Ini adalah keputusan yang memang menjadi cobaan saya,” ucapnya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebelum naik mobil tahanan KPK.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai penahanan Mustafa. Namun, dengan adanya penahanan ini, dapat dipastikan status hukum Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Calon Gubernur Lampung pasangan Ahmad Jajuli ini sebelumnya ikut diamankan oleh tim penyidik bersama ajudannya, di Bandar Lampung, Kamis (15/2/2018) petang. Penangkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/2/2018). Total 19 orang dijaring dalam OTT di Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta.

Mustafa dan ajudannya kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.20 WIB. Penyidik membawanya masuk secara diam-diam melalui pintu belakang Gedung KPK. Ia ditangkap karena diduga ikut mengarahkan agar memberikan uang suap kepada anggota DPRD.

KPK menduga ada tindak pidana suap yang dilakukan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terungkap bahwa untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI.

“Lalu untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut diduga ada permintaan dana Rp1 miliar,” katanya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (15/2/2018) malam.
Terkait kasus korupsi itu, tiga orang telah diumumkan sebagai tersangka. Yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Dalam OTT itu, tim tidak hanya menyita uang Rp1 miliar dan Rp160 juta, namun juga mengamankan sejumlah dokumen terkait persetujuan pinjaman daerah.

Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Taufik sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ak.psn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker