Cagub Jabar dari PDIP, TB Hasanuddin Dibidik KPK dalam Kasus Bakamla

Abadikini.com, JAKARTA- Patut diduga, kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin yang kini menjadi Calon Gubernur Jawa Barat.

Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalaminya. Sebelumya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka.

Awal terungkapnya nama TB Hasanuddin ketika pengadilan memeriksa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, sebagai terdakwa. Dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla itulah, muncul nama TB Hasanuddin dan peran-perannya sebagai Wakil Komisi I.

Di saat Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka, nama TB Hasanudin kembali muncul. Fayakhun menyatakan, TB Hasanudinlah yang mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo.

Ali Fahmi yang juga politikus PDIP yang mengurus anggaran Bakamla di DPR.

“Dalam penyidikan, kami akan mendalami peran pihak-pihak yang ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi di Bakamla,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Sejumlah nama anggota DPR lainnya juga disebut-sebut tahu dan terlibat dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla. Mereka juga ikut menikmati luang haram tersebut.

Nama-nama dimaksud antara lain, Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Bertus Merlas, dari Fraksi PKB, Donny Imam Priambodo dari Fraksi NasDem.

Selain anggota dewan, pihak Bappenas dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga disebut ikut menerima uang haram Bakamla tersebut.

Saat bersaksi Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah mengungkapkan, anggota dewan mendapat fee sebesar 6% atau sebesar Rp24 miliar yang langsung diserahkan kepada Ali Fahmi.

Dari uang itu, Fahmi mengaku menyerahkan uang Rp12 miliar kepada Fayakhun sebagai imbalan meloloskan anggaran Bakamla.

Alex mengungkapkan, KPK akan terus mendalami peran orang-orang yang disebut dalam fakta persidangan.

Diakuinya, dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, saat ini, baru Fayakhun yang ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti akan kita gali lagi dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Sebaliknya, Hasanuddin membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun untuk mengurus proyek di Bakamla.

Menurut Hasanudin, Fayakhun mengenal Ali Fahmi saat kunjungan pertama Komisi I ke kantor Bakamla.

Sebagai anggota Komisi I DPR, Fayakhun menerima fee Rp12 miliar dari anggaran Bakamla Rp1,2 triliun. Fayakhun yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta menerima uang US$ 300.000.

Di dalam sidang, Fayakhun membantah telah menerima suap. Sedangkan soal uang US$ 300.000, Fayakhun pun membantahnya. (ak/kj)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker