DPR Sedang Bahas RKUHP Terkait Penyebar Alat Kontrasepsi Bisa Dipidana ??

Abadikini.com, JAKARTA – Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Arsul Sani mengatakan, salah satu poin yang jadi sorotan dalam RKUHP adalah soal penyebar alat konstrasepsi terancam dipidana.

“Satu dua hari ini kan saya dapat pertanyaan, misalnya dari bunyi pasal yang terkait dengan soal larangan untuk sebarkan alat kontrasepsi, bidan-bidan dan tenaga kesehatan bisa kena pidana,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Padahal, kata dia, pasal tentang Pelarangan Menyebarkan Alat Kontrasepsi sebagaimana yang tertuang dalam draf RKUHP, tidak mengancam pidana para bidan dan tenaga kesehatan.

“Kalau ada suara seperti itu, menunjukkan bahwa yang dibaca hanya pasal tapi enggak baca penjelasannya dan enggak baca risalah pembahasannya. Bahwa pasal itu tidak akan mengkriminalisasi tenaga kesehatan, dokter, bidan, bahkan dukun bayi,” tuturnya.

Arsul berharap, RKUHP yang dihasilkan ini berumur panjang. Karena itulah, Panja RKUHP bekerja dengan hati-hati dan teliti.

“Karena hanya mengejar tenggat waktu ingin diselesaikan di masa sidang ini, lalu banyak hal yang secara objektif, disoroti elemen masyarakat dan perlu diperhatikan lalu tidak mau di dengarkannya,” terang dia.

Sebagai catatan, Pasal 481 dalam draf RKUHP mengatur tentang Pelarangan Menyebarkan Alat Kontrasepsi. Dalam Pasal 481 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

Dua pasal tentang alat mencegah kehamilan (kontrasepsi) dalam Rancangan KUHP, yaitu Pasal 481 dan 483 dinilai menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi, siapa yang bisa dikenakan pidana dalam ketentuan ini.

Manajer Program Yayasan Cipta Cara Padu (YCCP) Dini Haryati menjelaskan, penggunaan unsur “tanpa hak” pada Pasal 481 memperkokoh konsep bahwa terdapat pembahasan dalam tindakan yang diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 481 itu berbunyi setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, atau secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1.

“Hal ini berarti mereka yang tidak memiliki hak berdasarkan Undang-undang tersebut, atau peraturan lain yang berlaku, dapat dipidana,” kata Dini dalam diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Dalam RKUHP, perbuatan yang dimaksud pada Pasal 481 itu dapat didenda kategori 1 yang maksimum sebesar Rp 10 juta.

Jika dilihat, maka orang yang berpotensi dipidana karena perbuatan Pasal 481 itu diantaranya kader kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama terlatih, lembaga masyarakat, pihak swasta penyedia layanan, serta masyarakat umum yang berupaya mengakses dan mendapat informasi layanan kontrasepsi.

Kemudian, frasa “petugas yang berwenang” pada Pasal 483 menimbulkan kebingungan dan misinterpretasi.

Pasal 483 berbunyi: Tidak dipidana, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 dan pasal 482 jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan KB dan pencegahan penyakit menular.

“Kalau melihat dua pasal itu berarti orang yang membantu program KB di lapangan harus menjadi petugas berwenang. Padahal kenyataannya, ketika kita melakukan promosi KB, yang di lapangan tidak hanya petugas yang memang diberikan tugas oleh BKKBN atau Dinkes,” kata Dini.

Ia menyebut, Pasal 481 dan 483 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 52/2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, khususnya Bab X tentang peran serta masyarakat. (bob.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker